Kasus.co.id, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam kasus tersebut, Tom Lembong sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Selasa (29/10/2024).
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP ketika Indonesia dalam kondisi surplus gula pada 2015.
Tom Lembong dinilai menyalahi aturan karena pihak yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lalu, apa alasan Kejagung tidak membebankan kerugian negara kepada Tom Lembong?
Alasan Tim Lembong tidak dibebankan kerugian negara
Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara karena uang pengembalian negara yang didapat Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula tidak terjadi ketika tersangka masih menjabat sebagai Mendag.
Hal tersebut dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat memberikan update kasus Tom Lembong di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” jelas Qohar, Selasa (25/2/2025).
“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” tambahnya.
Qohar menambahkan, kerugian negara yang sudah dikembalikan dan diterima Kejagung mencapai Rp 565 miliar dari sembilan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, jumlah tersebut lebih sedikit dari total kerugian yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 578 miliar.
“Memang benar BKP telah melakukan penghitungan kerugian negara yang saat itu jumlahnya lebih daripada yang sudah dikembalikan hari ini,” terang Qohar.
Rincian pengembalian kerugian kasus dugaan korupsi impor gula Qohar menjelaskan, kerugian negara yang timbul akibat kasus dugaan korupsi impor gula merupakan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan sembilan tersangka.
“Yang bersangkutan beritikad baik untuk mengembalikannya,” ujar Qohar dikutip dari Antara, Selasa (25/2/2025).
Ia menambahkan, uang senilai Rp 565 yang diperoleh Kejagung disita sebagai barang bukti dan dititipkan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus Kejagung di Bank Mandiri karena masih dalam penyidikan.
Berikut rincian uang tersangka kasus dugaan korupsi impor gula:
– Tonny Wijaya N.G. (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP) sebesar Rp150.813.450.163,81
– Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF) sebesar Rp 60.991.040.276,14
– Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) sebesar Rp 41.381.685.068,19
– Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI) sebanyak Rp 77.212.262.010,81
– Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (MT) sebesar Rp39.249.282.287, 52
– Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) sebanyak Rp41.226.293.608,16
– Ali Sanjaya B. (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) sebesar Rp 47.868.288.631,28
– Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM) sebesar Rp74.583.958.290,79
– Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) Rp32.012.811.588,55.