Kasus.co.id, Jakarta – Kejari Jombang mengusut dugaan korupsi kredit dana bergulir Rp 1,5 miliar untuk membeli bibit porang pada tahun 2021.
Kredit tersebut dicairkan Perumda Perkebunan Panglungan dari PT BPR Jatim atau Bank UMKM Jatim.
Kepala Kejari Jombang Agus Chandra menjelaskan kasus korupsi ini pada tahap penyidikan sejak 14 Agustus 2024.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Direksi Perumda Panglungan, PT BPR Jatim, Pemprov Jatim, beberapa pihak lain yang kerja sama dengan Perumda Panglungan termasuk BUMDes, serta Bupati Jombang terkait persetujuan pengajuan kredit dana bergulir.
Tidak hanya itu, lanjut Agus, penyidik juga menggeledah kantor Perumda Perkebunan Panglungan di Desa Panglungan, Wonosalam, Jombang dan kantor Bank UMKM Jatim di Jalan Dr Soetomo, Jombatan, Jombang pada Senin (9/9). Berbagai dokumen terkait kredit dana bergulir Rp 1,5 miliar tahun 2021 telah disita.
“Dokumen analis kredit yang diajukan dalam rangka kredit dana bergulir, dokumen analis kredit restrukturisasi tahun 2022, ada beberapa dokumen kerja sama Perumda dengan pihak lain, laporan-laporan keuangan, serta dokumen-dokumen agunan terkait kredit dana bergulir,” jelasnya kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (11/9/2024).
Kredit Rp 1,5 miliar, kata Agus, diduga tak sepenuhnya digunakan sesuai proposal Direksi Perumda Panglungan, yakni untuk membeli bibit porang.
Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, hanya sekitar Rp 700 juta yang digunakan Perumda Panglungan untuk membeli bibit porang.
Pengajuan kredit dana bergulir dari Perumda Perkebunan Panglungan ke PT BPR Jatim, kata Agus, juga melanggar prosedur.
Karena menurutnya, kredit dana bergulir seharusnya untuk masyarakat. Namun, dalam kasus ini Perumda Panglungan bisa mengaksesnya.
Tidak hanya itu, agunan yang digunakan dalam pengajuan kredit dana bergulir ternyata milik pegawai Perumda Perkebunan Panglungan atau milik perorangan.
Sedangkan debiturnya atas nama Direktur Perumda Panglungan. Ditambah lagi pengajuan kredit tahun 2021 tersebut diduga tanpa persetujuan Bupati Jombang selaku Kuasa Pemilik Modal Perumda Panglungan.
“Kerugian belum, kami kolaborasi dengan ahli untuk menentukan berapa sesungguhnya kerugian negara. Setelah penyidikan ini menjadi terang benderang, kami akan menentukan siapa pihak yang paling bertanggungjawab,” tandasnya.