Kasus.co.id, Jakarta- KPK konfirmasi mengenai penyelidikan dugaan korupsi mark up impor beras. KPK memastikan semua laporan masyarakat akan dipelajari lebih lanjut.
“(Semua proses) laporan masuk dan penyelidikan (demurrage Rp 294,5 miliar) sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin,(19/8/2024).
Tessa menyebut penyelidikan terkait dugaan mark up impor beras dengan kerugian Rp 8,5 triliun dan demurrage atau denda senilai Rp 294,5 miliar akan dibuat laporan perkembangannya bila sudah berjalan selama 3 bulan. Tessa mengatakan hal itu merupakan kebijakan dari pimpinan KPK.
“Berdasarkan kebijakan Pimpinan (KPK) setelah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan, dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” ujarnya.
“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan perpanjangan,” imbuhnya.