Kasus.co.id, Jakarta- Komisi IV DPR Daniel Johan akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap dugaan skandal mark up (selisih harga) impor beras.
Dalam dugaan skandal impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar ini, menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
“Iya nanti kita usulkan dan dorong,” ujar Daniel Johan, Minggu (7/7/2024). Baca Juga DPR Didorong Bentuk Pansus Selesaikan Skandal Impor Beras Bulog Rp2,7 Triliun
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menilai pembentukan Pansus di DPR diperlukan untuk mengungkap segala kebenaran terkait skandal impor beras yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
“Bisa diungkap sejauh mana kebenarannya,” jelas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. Daniel Johan juga memandang, pembentukan pansus dugaan skandal impor beras diperlukan untuk memperbaiki tata kelola pangan RI.
Daniel Johan mengatakan pembentukan Pansus juga sebagai komitmen dan langkah pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
“Sekaligus perbaiki tatakelola dan memastikan komitmen dan langkah pemerintah dalam wujudkan kedaulatan pangan dan keberpihakan kepada petani dan kemandirian pangan,” tandas Daniel Johan.
Tanggapan Bulog Terkait Demurrage Beras
Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi menjelaskan demurrage merupakan risiko importasi yang tak dapat dihindari pada rapat dengan Komisi IV DPR.
“Dalam kondisi tertentu, demurrage atau keterlambatan bongkar muat adalah hal yang tidak bisa dihindarkan sebagai bagian dari resiko handling komoditas impor. Jadi misalnya dijadwalkan 5 hari, menjadi 7 hari.” ucap Bayu dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
“Mungkin karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur, dsb. Dalam mitigasi risiko importasi, demurrage itu biaya yang sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor.” Ujarnya.
“Adanya biaya demurrage menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan ekspor impor. Kami selalu berusaha meminimumkan biaya demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang masuk dalam perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengekspor,” Tutupnya.
Sementara itu Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto menyoroti soal isu mark up yang juga dilaporkan oleh pihak terkait, berkenaan dengan penawaran dari perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group. Ia pun menyayangkan tuduhan tanpa berdasarkan fakta tersebut.
Diketahui, entitas yang bersangkutan pernah mendaftarkan dirinya menjadi salah satu mitra dari Perum BULOG pada kegiatan impor, namun tidak pernah memberikan penawaran harga ke Bulog.
“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka.Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” ucapnya.