Kasus.co.id, Jakarta – Sumarno selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mengatakan bahwa pemerintah akan mengantisipasi hal terburuk yang akan terjadi jika PK PT Sritex tidak diterima. Menurutnya, penolakan PK akan berujung pada PHK massal.
“Kami sudah menyiapkan atau mengantisipasi hak-hak pekerja atau buruh, seperti kaitannya dengan pesangon, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan,” katanya kepada awak media di Gedung DPRD Sukoharjo, Senin (6/1).
Sumarno menerangkan, pesangon nantinya akan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Tetapi seandainya PT Sritex Pailit, kewenangannya berada di pihak kurator.
Sedangkan, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan, itu ranah dari BPJS Ketenagakerjaan
“Kaitan dengan pesangon, itu ada aturannya sendiri dengan pailit. Kepailitan itu berbeda dengan PHK yang lain, kalau pailit hanya 0,5. Kalau jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan itu ada di BPJS Ketenagakerjaan dan itu pasti. Yang sudah terdaftar sebanyak 9.600 sekian,” ucapnya.
Tidak hanya itu, jika PT Sritex sudah tidak beroperasi dan terjadi PHK, Pemerintah hanya bisa berharap going concern. Kendati demikian Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan tempat kerja lainnya
Berdasarkan keterangan dari Sumarno, pos lowongan kerja dibuka di Balai Latihan Kerja (BLK) Disperinaker Sukoharjo. Sehingga karyawan PT Sritex yang terkena PHK bisa mengajukan permohonan kerja disana.
“Ada sekitar 7 ribuan lowongan yang tersedia di Kabupaten Sukoharjo, seandainya ada PHK yang terjadi di PT Sritex maupun luar Sritex. Syukur ini tidak terjadi,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit pada Senin, 21 Oktober 2024 oleh Pengadilan Niaga Semarang. Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Lalu, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengajukan kasasi terhadap putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada 25 Oktober 2024. Kasasi tersebut teregistrasi dengan nomor 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Sritex pada Rabu, 18 Desember 2024. Putusan ini menegaskan bahwa status pailit Sritex tetap berlaku dan telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.