Kasus.co.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut kembali kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD PT.Perumda Pembangunan Sarana Jaya (SJ). KPK telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan.
“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta, oleh BUMD SJ, pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan pada 10 orang,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Terdapat 10 orang yang dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut, yakni dengan inisial sebagai berikut :
– ZA, Swasta
– MA, Karyawan Swasta
– FA, Wiraswasta
– NK, Karyawan Swasta
– DBA, Manager PT CIP dan PT KI
– PS, Manager PT CIP dan PT KI
– JBT, Notaris
– SSG, Advokat
– LS, Wiraswasta
– M, Wiraswasta
Kasus ini Kembali berjalan karena sebelumnya KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan oleh Sarana Jaya,yaitu pengadaan lahan di Munjul serta di Pulogebang. Pengadaan lahan itu terkait dengan janji politik pembangunan rumah DP Rp0 yang digagas oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Yoory yang merupakan mantan Direktur Utama Sarana Jaya sebelumnya divonis bersalah dalam kasus Munjul, dan dijatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun. Yoory didakwa melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Sementara itu, Yoory juga kini masih disidang terkait dengan kasus lahan di Pulogebang. Persidangan kasus tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Adapun saat ini KPK belum mengumumkan pihak tersangka dalam pengembangan kasus pengadaan lahan di Rorotan.