Kasus.co.id, Jakarta-Sidang kasus korupsi Tol MBZ Kembali digelar. Salah satu saksi manajemen konstruksi dari Institut Teknologi Indonesia (ITI) membeberkan adanya kesepakatan penentuan titik uji. Sidang yang dipimpin Hakim Agung Fahzal Hendri mengatakan adanya persekongkolan yang diduga sebagai akal-akalan dalam pengujian jalan Tol MBZ.
Untuk memenuhi standar jalan tol, ternyata pihak pelaksana melakukan kesepakatan untuk titik uji tertentu. Setelah didalami, tidak semua titik jalan sesuai dengan standar seharusnya. “Yang melakukan pengujian itu siapa? tidak harus melakukan kesepakatan dulu dengan pelaksana,” Kata Fahzal pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2024.
Pihak penguji seharusnya bertindak secara independent. Pengecekan secara menyeluruh perlu dilakukan tanpa adanya kesepakatan dengan pemilik proyek. Nyatanya pada kasus Tol MBZ, tercium adanya kesepakatan pihak penguji dengan pemilik proyek.
“Harus diperbaiki cara berpikirnya, yang namanya penguji itu independen,” Ucap Fahzal, jika ada kesepakatan menurutnya itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada, tidak perlu lagi ada pengujian karena hasilnya akan percuma.
Hakim Agung Fahzal mengatakan tidak menerima apapun alasannya karena hasil ujinya akan memiliki hasil bagus, sementara di titik yang tidak diuji tidak sesuai standar. Kemudian Krishna menyatakan bahwa tidak semua proyek seperti itu tergantung lembaga pengujiannya.