Kasus.co.id, Jakarta – Produk impor ilegal sampai saat ini masih menjadi mayoritas di pangsa pasar dalam negeri.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal belum dapat memberantas serbuan produk impor ilegal.
Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan Satgas itu justru memperkuat para importir ilegal.
Dia menggambarkan aktivitas tersebut seperti kuman yang dibasmi justru semakin kuat dan canggih.
“Nah oleh karena itu beberapa waktu yang lalu alternatifnya Satgas kita bentuk. Cuma saya perhatikan, kalau kita bikin Satgas itu seperti kuman. Selesai Satgas tambah kuat dia (importir), tambah canggih, bukan hilang gitu. Dimatikan tambah kuat lagi. Ini sebetulnya apa yang terjadi,” kata Zulhas dalam acara Forum Koordinasi Pengawasan Kegiatan Perdagangan, Rabu (21/8/2024).
Zulhas menambahkan sekitar 30-40% produk impor tidak tercatat. Menurutnya, aktivitas tidak tercatat itu dinilai ilegal.
Sebab itu, rasio pajak Indonesia lebih rendah dibandingkan negara-negara Asia lainnya. Padahal apabila semua produk tersebut masuk jalur resmi, dapat menambah penerimaan negara dan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi menjadi 7-8%.
Dia menjelaskan Indonesia sudah mempunyai modal untuk menjadi negara maju. Hal ini dapat dilihat dari neraca perdagangan yang surplus selama 51 bulan berturut-turut.
“Saya di APEC ketemu sama Menteri Perdagangan Tiongkok. Dia bilang, Excellency Hasan, kami punya data lengkap, Indonesia punya semua persyaratan untuk menjadi negara maju, sumber daya alamnya, sumber daya manusianya. Pendek kata, seluruh persyaratan kita punya. Dan terbukti kita 51 bulan perdagangan kita surplus terus. Dengan segala kekurangannya kita masih surplus 5%,” tambahnya.
Satgas Impor Ilegal
Satuan Tugas (Satgas) yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Barang Impor Ilegal resmi dibentuk.
Satgas ini untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.
Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024. Satgas Barang Impor Ilegal akan bekerja sampai 31 Desember 2024.
“Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor bertugas sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” tulis aturan tersebut, dikutip Minggu (21/7/2024).
Satgas Barang Impor Ilegal akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal.
Selain itu, menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.
“Tugasnya antara lain melakukan inventarisasi permasalahan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, kemudian memetakan sasaran, program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk SNI dan pajak,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas.
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
“Fokus pengawasan itu importir atau distributor. Jadi, grosir besar dan importir, tentu masuknya gimana, tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan, bukan ritel. Kalau ritel kan akibat,” ujar Zulhas.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Pelaksana atau Anggota dapat membentuk tim teknis pada instansi masing-masing dan menentukan cara bertindak.
Anggota Satgas Barang Impor Ilegal:
1 Kementerian Perdagangan
2 Kejaksaan Agung
3 Kepolisian RI
4 Kementerian Keuangan
5 Kementerian Perindustrian
6 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
7 Badan Intelijen Negara (BIN)
8 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
9 Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut
10 Dinas Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan
11 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia