Kasus.co.id, Jakarta – Kasus dugaan korupsi Cabang Bank Mandiri Semarang yang rugikan negara sebesar Rp 103,8 miliar. Terdapat empat terdakwa pada kasus tersebut.
Keempat terdakwa itu ialah mantan Pimpinan Cabang Bank Mandiri Semarang Bambang Suprabowo, Dirut PT Citra Guna Perkasa (CGP) Agus Hartono, Komisaris PT CGP Donny Iskandar, dan Direktur PT Harsam Indo Visitama, Agung Samudra.
Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Edi Darma Putra sempat membuka persidangan, lantas menundanya karena ketua hakimnya, R Hendral berhalangan hadir.
“Karena ketua majelis hakim sedang cuti menjalankan ibadah umrah, maka sidang dinyatakan ditunda,” jelas hakim Edi Darma Putra dihadapan jaksa dan terdakwa. Sidang dilanjutkan Senin (2/9/2024) depan, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa Kejati Jateng Nur Azizah.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto mengatakan, AH dalam perkara ini mengajukan permohonan kredit sebesar Rp 75 miliar ke Cabang Bank Mandiri Semarang.
Setelahnya, AH meminta AS mengajukan permohonan kredit, dengan cara mengubah susunan pengurus perusahaan.
Menurut dia, AS selaku Direktur PT Harsam lalu mengajukan permohonan kredit senilai Rp 25 miliar, dan hanya disetujui Rp 21,4 miliar.
Peran BS ini mengambil keputusan pencairan kredit yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank Mandiri.
Hingga akhirnya, perkara ini merugikan keuangan negara Rp 103,8 miliar. Adapun, terdakwa AH dan DI kini ditahan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, sedangkan BS dan AS ditahan di Rutan Kelas IIB Salatiga.