KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kasus Korupsi PGN, 8 Orang Dipanggil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi Mensinyalir Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dilingkungan PT.PGN Yang Diperkirakan Merugikan Negara Sebesar Ratusan Miliar Rupiah.

Kasus.co.id by Kasus.co.id
11 Jun 2024
in Ekonomi, Market
0
Sumber:KPK Kasus.co.id
0
SHARES
12
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta-Kasus dugaan tindak korupsi PT.Perusahaan Gas Negara (PGN) menemui babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dalam kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) tahun 2017-2021.

Budi Prasetyo selaku juru bicara KPK mengatakan bahwa saat ini KPK memanggil delapan orang sebagai saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/6).  “Bagas, Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN). Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy,” ujar Budi.

Kemudian KPK juga memanggil beberapa nama lain seperti Direktur Infrastruktur & Teknologi tahun 2016 dan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara tahun 2019, Dilo Seno Widagdo. Lalu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN Tbk (2021-sekarang), Fadjar Harianto Widodo, Department Head Gas Supply Division PT PGN tahun 2017-2020, Octavianus Lede Mude Ragawino. Selain itu, Division Head, Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN, Sunanto.

Pasal hukum yang diberatkan pada PT.PGN yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai kerugian keuangan negara dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN. Kerugian yang dirasakan negara mencapai ratusan miliar berdasarkan hitungan awal KPK.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yang berasal dari PT PGN dan satu swasta. Akan tetapi, karena proses penyidikan masih berlangsung, lembaga anti korupsi tersebut masih merahasiakan identitas para tersangka.

Selain itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Hukum dan HAM untuk mencegah dua tersangka kasus korupsi ini untuk pergi ke luar negeri dalam kurun enam bulan ke depan. Dalam waktu dekat, keduanya juga akan dipanggil dan diperiksa penyidik sebagai tersangka.

BACA JUGA  Villa Mewah Hendry Lie Disita Kejagung

Selanjutnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam proses penanganan kasus PT.PGN, KPK telah melakukan penggeledahan kantor pusat PT.PGN di Jakarta, kantor pusat PT.IAE di Jakarta dan kantor pusat PT.Isargas di Jakarta.

Hasil Penggeledahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana PT.Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri penggeledahan dilakukan di DKI Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024.

Selanjutnya, pada 31 Mei 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Ali mengatakan hasil dari penggeledahan yaitu dokumen transaksi jual beli gas hingga rekening bank. Dokumen tersebut telah disita untuk dijadikan barang bukti dan mendalami perkara tersebut.

“Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” ucapnya.

Respon PGN

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan bahwa PT.Perusahaan Gas Negara (PGN) berkomitmen dan mendukung penegakan hukum di wilayah kerja PGN. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi di PGN, perusahaan gas tersebut akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Rachmat Hutama menyampaikan, PGN telah berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada kasus PGN.

“Sampai dengan saat ini, kami memantau secara seksama proses hukum yang masih berjalan di KPK atas dugaan masalah ini. Kami memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan serta bisnis perusahaan ke depan,” ujar Rachmat, Rabu (29/5/2024).

BACA JUGA  Mantan Dirkeu Pertamina Diperiksa KPK di Korupsi PGN

Rachmat melanjutkan, PGN siap bekerja sama dengan KPK dan dipastikan kooperatif terhadap proses hukum yang akan berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. PGN juga telah memiliki ketentuan baku terkait penanganan masalah hukum.

“Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.

 

Print PDF
Tags: Kasus PGNKorupsiKPK
Previous Post

Izin Tambang Ormas Banyak Ditentang

Next Post

Korupsi Bansos. Vonis Hakim lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

KPK Panggil Pemilik BJU Grup di Korupsi LPEi
Market

KPK Panggil Pemilik BJU Grup di Korupsi LPEi

16 Apr 2025
Kejagung Tetapkan Pegawai Wilmar Sebagai Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Migor
Market

Kejagung Tetapkan Pegawai Wilmar Sebagai Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Migor

16 Apr 2025
KPK Panggil Mantan Petinggi LPEI di Korupsi Fasilitas Kredit
Market

KPK Panggil Mantan Petinggi LPEI di Korupsi Fasilitas Kredit

15 Apr 2025
Next Post
Sumber: Perum Bulog Kasus.co.id

Korupsi Bansos. Vonis Hakim lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Tol MBZ Kasus.co.id

Dugaan Persekongkolan Kasus Korupsi Tol MBZ

Harun Masiku Kasus.co.id

KPK Tangkap Harun Masiku Dalam Waktu 1 Minggu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia