Kasus.co.id, Jakarta-Kasus dugaan tindak korupsi PT.Perusahaan Gas Negara (PGN) menemui babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dalam kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) tahun 2017-2021.
Budi Prasetyo selaku juru bicara KPK mengatakan bahwa saat ini KPK memanggil delapan orang sebagai saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/6). “Bagas, Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN). Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy,” ujar Budi.
Kemudian KPK juga memanggil beberapa nama lain seperti Direktur Infrastruktur & Teknologi tahun 2016 dan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara tahun 2019, Dilo Seno Widagdo. Lalu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN Tbk (2021-sekarang), Fadjar Harianto Widodo, Department Head Gas Supply Division PT PGN tahun 2017-2020, Octavianus Lede Mude Ragawino. Selain itu, Division Head, Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN, Sunanto.
Pasal hukum yang diberatkan pada PT.PGN yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai kerugian keuangan negara dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN. Kerugian yang dirasakan negara mencapai ratusan miliar berdasarkan hitungan awal KPK.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yang berasal dari PT PGN dan satu swasta. Akan tetapi, karena proses penyidikan masih berlangsung, lembaga anti korupsi tersebut masih merahasiakan identitas para tersangka.
Selain itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Hukum dan HAM untuk mencegah dua tersangka kasus korupsi ini untuk pergi ke luar negeri dalam kurun enam bulan ke depan. Dalam waktu dekat, keduanya juga akan dipanggil dan diperiksa penyidik sebagai tersangka.
Selanjutnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam proses penanganan kasus PT.PGN, KPK telah melakukan penggeledahan kantor pusat PT.PGN di Jakarta, kantor pusat PT.IAE di Jakarta dan kantor pusat PT.Isargas di Jakarta.
Hasil Penggeledahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana PT.Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri penggeledahan dilakukan di DKI Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024.
Selanjutnya, pada 31 Mei 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Ali mengatakan hasil dari penggeledahan yaitu dokumen transaksi jual beli gas hingga rekening bank. Dokumen tersebut telah disita untuk dijadikan barang bukti dan mendalami perkara tersebut.
“Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” ucapnya.
Respon PGN
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan bahwa PT.Perusahaan Gas Negara (PGN) berkomitmen dan mendukung penegakan hukum di wilayah kerja PGN. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi di PGN, perusahaan gas tersebut akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Rachmat Hutama menyampaikan, PGN telah berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada kasus PGN.
“Sampai dengan saat ini, kami memantau secara seksama proses hukum yang masih berjalan di KPK atas dugaan masalah ini. Kami memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan serta bisnis perusahaan ke depan,” ujar Rachmat, Rabu (29/5/2024).
Rachmat melanjutkan, PGN siap bekerja sama dengan KPK dan dipastikan kooperatif terhadap proses hukum yang akan berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. PGN juga telah memiliki ketentuan baku terkait penanganan masalah hukum.
“Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.