Kasus.co.id, Jakarta – Kejaksaan Negeri Kota Semarang berhasil menangkap Gaguk Sulistyo, seorang terpidana kasus penyelundupan kayu olahan yang telah menjadi buron.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah lokasi di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada hari Selasa, 24 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, menjelaskan bahwa penangkapan Gaguk Sulistyo dilakukan setelah kasus yang menimpanya sudah berkekuatan hukum tetap.
Pada tahun 2015, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi memutuskan bahwa Gaguk Sulistyo terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.
Candra menambahkan bahwa selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada tahun 2011, Gaguk Sulistyo tidak menjalani penahanan.
Setelah keputusan kasasi dikeluarkan, Gaguk Sulistyo dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta dikenakan denda sebesar Rp150 juta.
Meski demikian, terpidana tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak menghadiri pemanggilan untuk eksekusi hukum.
Saat proses penangkapan berlangsung, Gaguk Sulistyo tampak kooperatif. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba di Jakarta untuk menjalani masa hukuman yang telah ditentukan.
Gaguk Sulistyo dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait dengan penyelundupan ekspor kayu olahan yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.