Kasus.co.id, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita puluhan kendaraan terkait kasus yang melibatkan mantan Bupati Kalimantan Timur Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Rita dinyatakan bersalah melakukan korupsi karena menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita. Puluhan barang mewah miliknya disita.
Perlu diketahui, dikutip dari Tribunnews Rita Widyasari merupakan anak dari Syaukani Hasan Rais yang merupakan mantan bupati Kutai Kartanegara pada tahun 1999-2004 dan 2005-2006. Profesor ilmu ekonomi Universitas Kutai Kertanegara tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi kasus pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp.15,36 miliar.
Rita Widyasari telah diberhentikan ditengah masa jabatannya sebagai bupati Kutai Kartanegara. Lalu siapakah Rita Widyasari?
Profil Rita Widyasari
Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu merupakan kader Golkar yang sudah merasakan dua periode jabatan sebagai Bupati KuKar. Periode pertama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar pada tahun 2010 hingga 2015. Kemudian lanjut sebagai incumbent pada periode 2016.
Anak kedua dari Syaukani Hasan Rais ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2017. Rita dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp.600 juta dengan subsider 6 bulan. Mantan bupati KuKar tersebut terbukti menerima gratifikasi Rp.110 miliar yang berasal dari proyek pemerintah KuKar dan menerima suap Rp.6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Penyitaan Aset
Sebelum menyalonkan diri sebagai bupati pada tahun 2010, berdasarkan data LHKPN Rita memiliki harta sekitar Rp.30 miliar. Kemudian kenaikan drastis ketika Rita menjadi Rp.230 miliar ketika mendaftarkan diri sebagai bupati pada tahun 2015. Hal tersebut menjadi sorotan KPK untuk mendalami aliran dana mantan bupati KuKar tersebut.
KPK telah melakukan penggeledahan rumah Rita pada bulan Mei hingga Juni 2024. Penggeledahan ini dilakukan dibeberapa titik yaitu 9 kantor dan 19 rumah yang terletak di Jakarta, kota Samarinda dan kabupaten Kutai Kartanegara.
Hasilnya, puluhan mobil dan motor tersimpan dengan nilai miliaran rupee dalam berbagai mata uang. “ Penyidik KPK menyita 72 unit mobil dan 32 unit sepeda motor”, kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (6 Agustus 2024).
Selain itu, terdapat enam aset berupa tanah dan bangunan di berbagai lokasi, serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, uang tunai senilai Rp6,7 miliar dan mata uang asing senilai sekitar Rp2 miliar juga disita sehingga totalnya menjadi Rp8,7 miliar.