Kasus.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami kerja sama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy.
KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus korupsi di lingkungan PT PGN. KPK pun memeriksa Head Of Legal Contract PT PGN Wenny Ayu Hapsari dan Manager Keuangan PT Inti Alasindo Energy M. Ridwan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama WAH dan MR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN. Kasus dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah dua pihak agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka yaitu Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN saat ini menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)–dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas.
Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT. PGN dan PT. Isargas periode tahun 2017-2021.
“Para saksi hadir dan penyidik mendalami perihal kerja sama PGN dengan Isargas/IAE dan pembayaran dari PGN ke Isargas/IAE,” ujar Tessa pada Kamis (25/7/2024).
KPK tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. PGN tahun anggaran 2018-2020.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT. PGN dan PT. Isargas pada tahun 2018-2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang. Terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.