Kasus.co.id, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Reyna Usman sudi merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.45 (Rp17,6 miliar). Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengkondisian proyek pengadaan proteksi TKI.
Informasi yang didapatkan dari JPU, Reyna Usman melakukan kesepakatan dengan I Nyoman Darmanta selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada proyek Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) serta juga Karunia selaku Direktur PT.Adi Inti Mandiri (PT.AIM) yang juga sebagai terdakwa.
Kesepakatan Reyna Usman dengan I Nyoman Darmanta telah menyalah gunakan wewenang dan telah memperkaya Karunia selaku Direktur PT.AIM.
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Luki dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
“Memperkaya Karunia sebesar Rp17.682.445.455 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455,” ujar JPU dalam membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Reyna Usman terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).