Kasus.co.id, Jakarta – Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengatakan Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas barang impor ilegal bakal rampung dibentuk dalam waktu dekat.
“Mengenai Satgas mudah-mudahan satu sampai dua hari ini terbentuk. Draft finalnya sudah ada, tinggal menunggu persetujuan Menteri Perdagangan, kita langsung kerja,” ucap Bara Krishna Hasibuan di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Bara menjelaskan bahwa pembentukan Satgas penting, selain Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Duming (BMAD), upaya untuk menghentikan barang impor ilegal perlu dilakukan secara serius oleh Kemendag.
Menurut Bara, persoalan impor ilegal tergolong rumit dan sudah dikeluhkan banyak pihak. Kemendag sudah berkomunikasi dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), asosiasi pertekstilan, Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), serta berbagai organisasi lainnya soal pembentukan Satgas.
“Ini satu masalah yang sangat complicated dan untuk itu memang kami Kemendag sedang dalam proses penyusunan satuan tugas yang melibatkan kementerian-kementerian lain untuk meng-address untuk bisa menangani barang-barang ilegal yang masuk tersebut,” tuturnya.
Di sisi lain, Bara mengatakan bahwa salah satu indikasi Indonesia banjir impor barang ilegal adalah perbedaan data ekspor dari satu negara dengan data impor negara tersebut di Indonesia. Ditemukan bahwa ketimpangan data besar sekali.
Bara menjelaskan bahwa banyaknya barang impor ilegal membuat industri lokal tidak bisa berkompetisi karena harga jualnya lebih murah dibanding barang-barang yang diproduksi dari dalam negeri. Oleh sebab itu, persoalan tersebut harus segera ditangani lewat pembentukan Satgas.
“Jadi mudah-mudahan tim ini minggu ini selesai semua dan bisa ditandatangani Mendag untuk bisa bekerja Satgas ini,” pungkasnya.