KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Reyna Usman Divonis Penjara 4 Tahun Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Kasus.co.id by Kasus.co.id
23 Oct 2024
in Ekonomi, Highlights, Nasional
0
Reyna Usman Divonis Penjara 4 Tahun Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
0
SHARES
3
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta –  Reyna Usman Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) 2011—2015 divonis pidana penjara selama 4 tahun usai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada tahun 2012.

“Menyatakan terdakwa Reyna Usman telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Hakim Ketua Teguh Santoso dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, Reyna terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Reyna dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim Ketua menambahkan, Reyna turut dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp3 miliar.

Apabila Reyna tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

“Jika Reyna tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Hakim Ketua menambahkan.

Dalam menjatuhkan putusan kepada Reyna, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan meliputi perbuatan Reyna sebagai aparatur pemerintah dinilai bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Hal memberatkan vonis Reyna lainnya, yaitu perbuatannya dinilai telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta telah memberikan keuntungan kepada Reyna dan orang lain.

BACA JUGA  Total Kerugian Proteksi TKI Rp.17,6 Miliar

Sementara itu, Hakim Ketua mengungkapkan beberapa kondisi yang meringankan hukuman Reyna terdiri atas pertimbangan bahwa Reyna belum pernah dihukum, bersikap selama persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Bersamaan dengan Reyna, terdapat dua terdakwa lainnya yang menghadapi sidang pembacaan putusan majelis hakim pada kasus yang sama, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI pada tahun 2012 I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

I Nyoman Darmanta divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan, sedangkan Karunia dijatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp8,44 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

Dalam kasus tersebut, Reyna didakwa merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar bersama I Nyoman Darmanta dan Karunia, yang juga menjadi terdakwa.

Ketiganya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa korupsi untuk memperkaya Karunia atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya Karunia senilai besaran angka kerugian negara.

Adapun kasus bermula saat Karunia mengajukan izin perusahaan untuk jasa pelatihan TKI dan sepakat memberikan bayaran (fee) senilai Rp3 miliar kepada Reyna yang kala itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenaker pada 2010.

Setelah diangkat menjadi Dirjen Binapenta Kemenaker, Reyna menawarkan pekerjaan pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemnaker kepada Karunia dan disetujui oleh Karunia.

Lalu pada 5 Januari 2012, I Nyoman Darmanta diangkat sebagai PPK Pengadaan Sistem Proteksi TKI. Meskipun pekerjaan pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI belum selesai, I Nyoman Darmanta tetap menyetujui pembayaran 100 persen kepada Karunia pada 17 Desember 2012 dengan nilai sebesar Rp14,09 miliar.

Print PDF
Tags: BinapentaKemenakerReyna UsmanSistem Proteksi TKI
Previous Post

Temuan Terbaru Senilai Rp.300 Juta Pada Kasus Sahbirin Noor

Next Post

Kasus Eddy Hiariej Jalan Ditempat?

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
Kasus Eddy Hiariej Jalan Ditempat?

Kasus Eddy Hiariej Jalan Ditempat?

Pengaturan Pemenang Lelang Paket Pekerjaan Semarang

Pengaturan Pemenang Lelang Paket Pekerjaan Semarang

Bantahan Sandra Dewi Transaksi Rp 3,15 M dari Harvey Moeis

Bantahan Sandra Dewi Transaksi Rp 3,15 M dari Harvey Moeis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia