Kasus.co.id, Jakarta – Tiga orang diakui telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2023.
Dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari PT Telkom (Persero) dan seorang merupakan pihak swasta.
“Benar dari tiga pihak yang telah ditetapkan dua orang merupakan PN (penyelenggara negara) dari Telkom dan satu orang swasta,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (19/2).
Meskipun begitu, KPK belum dapat mengungkap secara rinci identitas dan jabatan para tersangka itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pihak yang berasal dari Telkom berinsial DR dan W.
Sementara pihak swasta yakni Direktur PT Pasific Cipta Solusi (PCS), Elvizar.
Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini diterbitkan lembaga antirasuah pada September 2024.
Ketiga tersangka itu sudah dicegah berpergian ke luar negeri. “Sudah dicekal (berpergian ke luar nageri),” ucap Tessa.
Tessa menuturkan bahwa pencegahan terhadap tiga orang itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Hal itu bertujuan agar ketiganya mudah untuk dimintai keterangan.
Sementara, Elvizar sempat diperiksa penyidik KPK, pada Jumat (24/1). Saat itu, KPK mendalami terkait proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU oleh PT Telkom.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga sedang mendalami peran PT Telkom pada proyek pengadaan yang diduga berujung rasuah dan merugikan keuangan negara.
“Peran PT Telkom ini masih didalami,” pungkas Tessa.