KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Energi & Pertambangan

Eks Dirjen ESDM Merasa Dikambing Hitamkan Dalam Kasus Timah

Kasus.co.id by Kasus.co.id
07 Jan 2025
in Energi & Pertambangan, Highlights, Nasional
0
Eks Dirjen ESDM Merasa Dikambing Hitamkan Dalam Kasus Timah
0
SHARES
4
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta – Bambang Gatot Ariyono seorang Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015–2022 merasa telah menjadi “kambing hitam” dalam kasus dugaan korupsi timah.

Bambang mengaku ke pada penasihat hukumnya bahwa ia tidak mungkin mengesampingkan sumpah jabatannya sebagai seorang Dirjen demi iming-iming uang atau fasilitas yang didakwakan diterima Bambang.

“Terdakwa hanya merupakan sasaran empuk pengadilan pertanggungjawaban perkara timah a quo,” ujar penasihat hukum pada sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tim penasihat hukum Baambang beranggapan bahwa tidak mungkin kliennya menerima uang sejumlah Rp60 juta dan fasilitas golf guna memuluskan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

Dengan begitu, lewat penasihat hukumnya Bambang memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan untuk seluruhnya serta menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili, memeriksa, dan memutus perkara tersebut.

Setelahnya, penasihat hukum Bambang pun turut meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima serta memerintahkan agar Bambang segera dilepaskan dari tahanan.

“Kami juga meminta majelis hakim agar memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat terdakwa,” tutur penasihat hukum.

Pada tahun 2015-2022, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) OT Timah Tbk. Bambaang didakwa  terlibat dan menerima uang serta fasilitas untuk menyetujui revisi RKAB tahun 2019 padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.

Bambang disebut menerima uang sebesar Rp60 juta beserta sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

Lalu sponsor yang diterima  Bambang diduga berupa hadiah atau doorprize tiga buah Iphone 6 seharga Rp12 juta dan tiga unit jam tangan merek Garmin seharga Rp21 juta.

BACA JUGA  Kapolri Bongkar Isu “Kuntit” Kejagung Terkait Kasus Timah

Berdasarkan perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Print PDF
Tags: ESDMNKasus TimahKorupsi Timah
Previous Post

Pakar Sebut Penetapan 5 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Timah Kurang Tepat

Next Post

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkai Kasus Korupsi Importasi Gula

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
Lanjutan Kasus Korupsi Impor Gula, Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkai Kasus Korupsi Importasi Gula

Kasus Korupsi di Disbud Jakarta, Kerugian Negara Masih Dihitung BPKP

Kasus Korupsi di Disbud Jakarta, Kerugian Negara Masih Dihitung BPKP

Dukung KPK Usut Kasus Harun Masiku, Aliansi Anti-Korupsi Minta KPK Tak Goyah Atas Intervensi Politik

Dukung KPK Usut Kasus Harun Masiku, Aliansi Anti-Korupsi Minta KPK Tak Goyah Atas Intervensi Politik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia