Kasus.co.id, Jakarta – Bambang Gatot Ariyono seorang Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015–2022 merasa telah menjadi “kambing hitam” dalam kasus dugaan korupsi timah.
Bambang mengaku ke pada penasihat hukumnya bahwa ia tidak mungkin mengesampingkan sumpah jabatannya sebagai seorang Dirjen demi iming-iming uang atau fasilitas yang didakwakan diterima Bambang.
“Terdakwa hanya merupakan sasaran empuk pengadilan pertanggungjawaban perkara timah a quo,” ujar penasihat hukum pada sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Tim penasihat hukum Baambang beranggapan bahwa tidak mungkin kliennya menerima uang sejumlah Rp60 juta dan fasilitas golf guna memuluskan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
Dengan begitu, lewat penasihat hukumnya Bambang memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan untuk seluruhnya serta menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili, memeriksa, dan memutus perkara tersebut.
Setelahnya, penasihat hukum Bambang pun turut meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima serta memerintahkan agar Bambang segera dilepaskan dari tahanan.
“Kami juga meminta majelis hakim agar memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat terdakwa,” tutur penasihat hukum.
Pada tahun 2015-2022, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) OT Timah Tbk. Bambaang didakwa terlibat dan menerima uang serta fasilitas untuk menyetujui revisi RKAB tahun 2019 padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.
Bambang disebut menerima uang sebesar Rp60 juta beserta sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.
Lalu sponsor yang diterima Bambang diduga berupa hadiah atau doorprize tiga buah Iphone 6 seharga Rp12 juta dan tiga unit jam tangan merek Garmin seharga Rp21 juta.
Berdasarkan perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.