KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Energi & Pertambangan

Hitungan Nilai Korupsi Timah Rp 271 Triliun Dipertanyakan

Pakar Hukum Dan Ekonomi Mempertanyakan Kerugian Negara Rp271 Triliun. Dari Mana?

Kasus.co.id by Kasus.co.id
09 Jun 2024
in Energi & Pertambangan
0
Kasus.co.id Tambang Timah Bangka Belitung

Tambang Timah Bangka Belitung Kasus.co.id

0
SHARES
11
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta-Kasus Korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 menjadi sorotan publik. Pasalnya, nilai kerugian negara diprediksi mencapai Rp 271 triliun dan disebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia. Salah satu yang menyoroti hitungan nilai korupsi tata niaga timah yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) datang dari Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman Bidang Ilmu Akuntansi Sektor Publik, Profesor Agus Joko Pramono.

Menurutnya, kerugian negara dalam konteks kerugian lingkungan tidak termasuk dalam kerugian negara seperti yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara atau Perbendaharaan Negara. “Sepanjang sepemahaman saya Kerugian Negara dalam konteks kerugian lingkungan tidak termasuk dalam kerugian negara yang didefinisikan oleh UU Keuangan negara dan/atau Perbendaharaan Negara,” kata Agus dihubungi, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, berdasarkan definisi tersebut, tidaklah tepat apabila kerusakan lingkungan dijadikan sebagai dasar kerugian negara. “Definisi menurut undang-undang, kekurangan uang, surat berharga dan/ barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum baik secara sengaja maupum lalai. Barang dimaksud adalah Barang milik negara tercatat. Jadi (kerugian Rp 271 triliun) tidak sesuai dengan definisi undang-undang,” tambahnya.

Jauh sebelum menahan 16 tersangka, Kejagung pada 19 Februari 2024 menghadirkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Dia melakukan penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) imbas dari dugaan korupsi.

Menurut Bambang, angka kerugian itu mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. Dari mana hitungannya? Bambang menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan. Dia merinci perhitungan kerugian dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan. Rinciannya sebagai berikut:

  • Kerugian Kawasan Hutan:
BACA JUGA  Sorot Tajam Kerugian Negara, Ahli Hukum: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Tanpa Dasar Kuat

– Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 T
– Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 T
– Pemulihannya itu Rp 5,257 T.
Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223.366.246.027.050.

  • Kerugian Non Kawasan Hutan:

– Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun
– Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 T
– Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 T.
Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun

“Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah 271.069.687.018.700,” kata Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung saat itu. Penggunaan dampak ekologis untuk menentukan kerugian negara memang mengundang polemik dan dinilai tidak lazim. Sebelum Prof. Agus Joko Pramono, sejumlah pakar mengkritik metode yang digunakan Kejagung.

Ketua Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ) Andri Gunawan Wibisana, mengatakan bahwa kerusakan lingkungan di suatu daerah tambang tidak bisa otomatis disimpulkan sebagai kerugian negara dan terjadi tindak pidana korupsi.

“Buktikan dulu tindak pidana korupsinya. Kerusakan lingkungan itu biasanya merupakan dampak. Dalam kasus pencemaran atau kebakaran hutan misalnya, tidak otomatis terjadi korupsi, tapi kesalahan dalam tata kelola lingkungan,” ujar Andri dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).

Terpisah, pakar hukum Pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Nella Sumika Putri, mengatakan dalam konteks tipikor atau pidana korupsi, yang berhak menghitung dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas permintaan penyidik bisa kejagung, tipikor bareskrim atau KPK. Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya berwenang melakukan pemeriksaan dan audit sedangkan terkait kerugian negara tetap wewenang konstitusional pada BPK.

“Nah, sekarang posisinya Pak Bambang Hero dalam kontek yang mana? Apakah dia bagian dari BPK, BPKP, atau KPK? Jadi ini rezimnya yang mana nih? Nah, saya juga gak paham apakah dia menggunakan pintu kerusakan lingkungan untuk mencari tipikor atau bagaimana nih, padahal diantara keduanya terdapat ‘rezim’ tindak pidana khusus yang berbeda,” pungkasnya.

Print PDF
Tags: Bambang SaharjoKasus TimahKejaksaan AgungKorupsi Timah
Previous Post

Budi Said, Korban Penipuan Antam Yang Menjadi Tersangka

Next Post

Indonesia Darurat Judi Online

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Korupsi timah
Energi & Pertambangan

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Korupsi timah

17 Apr 2025
Kelompok Masyarakat Desak Tuntaskan Kasus Korupsi Nikel
Energi & Pertambangan

Kelompok Masyarakat Desak Tuntaskan Kasus Korupsi Nikel

17 Apr 2025
9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Diperiksa Kejagung
Nasional

9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Diperiksa Kejagung

15 Apr 2025
Next Post
Indonesia Darurat Judi Online

Indonesia Darurat Judi Online

Harvey Moeis & Sandra Dewi Kasus.co.id

Kuasa Hukum Klarifikasi Soal Uang Rp 76 Miliar Dan Emas 1 Kg Yang Disita Kejagung Di Kediaman Harvey Moeis

Kejagung Kasus.co.id

Ekonomi Babel Anjlok, Perlu Ada Diskresi Aturan Demi Hidupnya Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia