Kasus.co.id, Jakarta – Praktisi Hukum Lingkungan Andy Inovi Nababan mempertanyakan dampak positif penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung bagi penambangan timah di Bangka Belitung. Kasus tindak pidana korupsi ini mulai disidik Kejaksaan Agung sejak Oktober 2023.
“Siapa yang diuntungkan dari pemidanaan ini? Apakah ini wayout yang diinginkan masyarakat? Faktanya masyarakat sampai hari ini masih melakukan kegiatan yang dipersoalkan dan diputuskan bersalah di pengadilan. Kegiatan yang disebut illegal itu masih berlangsung seperti apa adanya, business as usual,” jelas Andy.
Dari hasil pengamatan lapangan di Bangka Belitung, Andy, melihat aksi penyelundupan dan transaksi timah illegal justru makin marak. Mayoritas smelter tidak berproduksi. Akibatnya rakyat tidak punya pilihan lain untuk menjual hasil tambangnya. Mereka terpaksa menjual dengan harga rendah hanya untuk bertahan hidup.
“Mereka bukan cuma mencakul. Tapi juga melakukan processing ringan untuk meningkatkan kadar konsentratnya. Jika merujuk pada harga timah dunia, harganya tinggi. Tapi faktanya mereka dibayar murah. Hanya cukup untuk makan,” jelas Andy.
Terkait dengan maraknya gelombang protes yang dilakukan warga Babel termasuk akademisi, Andy mengatakan logis karena perekonomian Bangka Belitung terdampak serius sebagai akibat lumpuhnya industri timah di Babel.
“Dari data BPS pertumbuhan ekonomi Bangka Belitung hanya mencapai 0,13 persen. Sebelumnya 0,18 persen. Jadi wajar jika warga Babel marah, terutama terhadap perhitungan kerugian Rp 271 trilyun yang dibuat Prof. Bambang Hero, tak jelas dasar hitungannya, ” jelas Andy.
Andy menyayangkan sikap Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB yang diminta Kejaksaan Agung untuk menghitung kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara. Bambang tidak transparan menjelaskan metode penghitungannya.
“Sarana terbaik adalah menjelaskan di forum diskusi kampus atau pengadilan. Tapi Pak Bambang tidak pernah mau hadir diundangan diskusi kampus. Saat di pengadilan pun dia mengatakan malas menjelaskan. Menurut saya, bukan malas, tapi tidak siap,” papar Andy.
Andy menilai kasus ini bukan ranahnya pengadilan tindak pidana korupsi. Pengadilan tipikor menurut Andy tidak punya kewenangan untuk menetapkan kegiatan tambang masyarakat sebagai illegal mining. Hal itu, menurut Andy, merupakan wilayah pengadilan tindak pidana lingkungan.
Kegiatan penambangan rakyat telah ada sebelum pemerintah menyusun peraturan perundangan. Presiden Jokowi di tahun 2015 menegaskan keinginan pemerintah untuk melegalkan tambang rakyat, faktanya hari ini kegiatan tambang rakyat tetap di cap illegal, pungkas Andy.