KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Energi & Pertambangan

Izin Tambang Ormas Banyak Ditentang

Presiden Joko Widodo memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas. Akan tetapi beberapa ormas tidak menyambut dengan baik hingga menolak.

Kasus.co.id by Kasus.co.id
10 Jun 2024
in Energi & Pertambangan, Ekonomi
0
Izin Tambang Ormas Banyak Ditentang
0
SHARES
12
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi)  memberikan izin tambang kepada organisasi Masyarakat (ormas) keagamaan. Dalih yang diutarakan Jokowi melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia “Dalam pandangan kami dan beradasarkan arahan bapak presiden kontribusi tokoh-tokoh dan organisasi-organisasi ini tidak bisa kita bantah. Bahkan, yang memerdekakan bangsa ini ya mereka,” katanya.

Gagasan tersebut tidak disambut baik ditengah masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa ini bagian dari strategi politik “bagi-bagi kue”. Walaupun IUP yang diberikan tidak tertuju pada satu ormas saja tetapi ada beberapa ormas yang mendapatkan bagiannya seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Katolik, Kristen, Budha.

Rencanya, ormas tersebut akan diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Kuhusus (WIUPK) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara belum lama dikeluarkan.

“Baru ini keluar PP berdasarkan persepsi masing-masing, akhirnya kabur semua kan. Tapi mudah-mudahan penjelasan ini insya allah clear. Ada ormas katakanlah tidak butuh, ya tidak apa-apa. Masa kita paksa orang yang kita tidak butuh? Kita prioritas yang membutuhkan, ya simple,” tambah Bahlil.

Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.

Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.

BACA JUGA  Jokowi Tanggapi Putusan Pemecatan Hasyim Asy’ari

Tolak Tambang Ormas

Setelah resmi memberikan kesempatan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk melakukan pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), nyatanya tidak semua ormas menyambut baik kesempatan tersebut. Sampai saat ini hanya PBNU yang bersedia mengajukan izin WIUPK.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sejauh ini menolak tawaran dari pemerintah itu. Sedangkan Muhammadiyah sepertinya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil tawaran dari pemerintah tersebut.

Sikap yang ditunjukan KWI terhadap izin pertambangan yang diberikan pemerintah adalah pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Maka dari itu KWI tidak berminat mengambil tawaran tersebut.

Kemudian HKBP melalui Robinson Butarbutar selaku Ephorus HKBP menyampaikan “Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang.”

Ketua Umum PGI Gomar Gultom menyampaikan bahwa pengelolaan tambang cukup kompleks dan tidak mudah dilakukan. Meski begitu, Gomar menyampaikan apresiasi terhadap presiden Joko Widodo dalam melibatkan banyak masyarakat untuk andil didalam pengelolaan sumber daya alam.

Kemudian Muhammadiyah menyampaikan bahwa pengelolaan tambang tidak mudah dilakukan begitu saja. Tetapi itu merupakan wewenang pemerintah. Melalui Sekertaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti “Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” ujar Mu’ti.

Mu’ti menegaskan sampai saat ini tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang. Di lain tempat, Ketua Majelis Hukum Dan Ham PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menyampaikan bahwa pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014.

Undang-undang itu mengatur tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Administrasi Pemerintahan). “Wewenang Menteri Investasi/Kepala BKPM memberikan WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh Ormas tidak berdasar menurut hukum.” Ujar Trisno.

BACA JUGA  Bengkaknya Anggaran IKN Akibat Lambannya Pembangunan

Menanggapi adanya penolakan dari beberapa ormas, Bahlil menegaskan bahwa pemberian WIUPK ini tidak ada paksaan dengan tujuan yang baik “Kalau nggak (mau terima), ya kami nggak boleh memaksa kan, saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik Insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik,” tutup Bahlil.

Print PDF
Tags: Bahlil LahadaliaJoko WidodoMarketPertambanganTambang Ormas
Previous Post

Korupsi Keluarga Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Next Post

Kasus Korupsi PGN, 8 Orang Dipanggil KPK

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Korupsi timah
Energi & Pertambangan

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Korupsi timah

17 Apr 2025
Kelompok Masyarakat Desak Tuntaskan Kasus Korupsi Nikel
Energi & Pertambangan

Kelompok Masyarakat Desak Tuntaskan Kasus Korupsi Nikel

17 Apr 2025
9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Diperiksa Kejagung
Nasional

9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Diperiksa Kejagung

15 Apr 2025
Next Post
Sumber:KPK Kasus.co.id

Kasus Korupsi PGN, 8 Orang Dipanggil KPK

Sumber: Perum Bulog Kasus.co.id

Korupsi Bansos. Vonis Hakim lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Tol MBZ Kasus.co.id

Dugaan Persekongkolan Kasus Korupsi Tol MBZ

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia