Kasus.co.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo klarifikasi isu mobilisasi korps Bhayangkara ke Kejagung saat menangani kasus korupsi PT Timah Tbk. (TINS). Hal tersebut disampaikan Listyo saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Awalnya, anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny Harman mempertanyakan soal isu mobilisasi dari Mabes Polri untuk “menekan” Kejaksaan RI saat menangani kasus timah.
Padahal, kata Benny, seharusnya kepolisian justru mendukung Kejagung untuk memberantas korupsi dan menyelamatkan Sumber daya alam (ADN) timah di Bangka Belitung.
“Pernyataannya adalah saat Kejaksaan Agung menangani kasus timah, Mabes Polri memobilisasi kekuatan untuk melawan Kejaksaan. Pertanyaan saya ada apa? Bukankah kepolisian harus berada dalam satu barisan untuk menyelamatkan SDA kita khususnya timah ini?” tanya Benny.
Kemudian, Listyo mengatakan bahwa isu tersebut merupakan upaya untuk membenturkan kepolisian dengan Korps Adhyaksa. Dia juga menekankan isu tersebut kebetulan menyeruak saat penanganan kasus mega korupsi timah.
“Bahwa pada saat penamganan timah kemudian ada mobilisasi, ini saya jawab pak. Menurut saya itu kebetulan saja pak dan kemudian ada berita yang di-framing,” kata Listyo.
Namun demikian, Listyo menegaskan apabila ada anggotanya terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun itu, maka dirinya meminta Kejagung untuk memproses anggotanya.
“Tapi dalam hal ini saya sampaikan, kalau memang ada anggota saya yang terlibat dan tersangkut dalam peristiwa timah, Saya yang minta jaksa agung yang minta anggota saya diproses,” tambahnya.
Dia juga mewanti-wanti kepada internal maupun pihak lainnya jangan macam-macam dalam kasus ini lantaran hal tersebut telah merugikan negara ratusan triliun.
“Jadi pak, itu hanya framing, saya tidak tahu. Tapi yang jelas itu bagian dari upaya membenturkan institusi. Dan kami dengan kejaksaan kompak dalam hal ini,” pungkasnya.
Peristiwa “Teror” ke Kejagung
Sebagaimana diketahui, beredar isu mobilisasi korps Bhayangkara terhadap salah satu pejabat tinggi Kejagung yakni Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Dia dikuntit oleh oknum Densus 88 Anti-teror Polri pada Mei 2024. Ketut Sumedana yang menjabat Kapuspenkum Kejagung RI, kala itu membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus oknum anggota Polri yang kedapatan telah menguntit Jampidsus.
Dalam pemeriksaan, anggota tersebut disebut tengah melakukan pembuatan profil atau profiling hingga pengambilan foto terhadap Jampidsus Febrie. Setelahnya, anggota tersebut diserahkan ke Direktorat Paminal Polri.
Dia juga membenarkan ada konvoi yang dilakukan satuan Brimob di sekitar gedung kantor pusat Korps Adhyaksa. Konvoi itu menurutnya masih terkait dengan peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus, Febrie Adriansyah oleh oknum Densus 88.
“Ya [konvoi Brimob] itu rangkaian semuanya yang sudah dilaporkan kepada pimpinan. Pimpinan sudah menyelesaikannya dengan baik. Pak Kapolri, dan Pak Jaksa Agung sudah ketemu,” ujarnya di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri Sandi Nugroho memberikan penjelasan soal kasus penguntitan yang dilakukan oknum Densus 88 terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Dia menyampaikan anggota tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Hasilnya, tidak ada permasalahan terhadap yang bersangkutan.
“Memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput sama Paminal dan sudah diperiksa oleh Divpropam. Dari Divpropam kami dapat informasi bahwa anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah,” ujarnya di Humas Polri, Kamis (30/5/2024).
Hanya saja, Sandi tidak menjawab secara detail terkait pemeriksaan tersebut, termasuk soal yang melakukan perintah kepada anggota Densus 88 tersebut.