Kasus.co.id, Jakarta – Pemilik maskapai penerbangan Hendry Lie membantah perusahaannya PT Tinindo Internusa (Tin) memiliki afiliasi dengan sejumlah perusahaan boneka dalam menjalankan kerja sama dengan PT Timah Tbk.
Adapun hal itu diungkapkan tim penasihat hukum Hendry Lie dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Hendry lie membantah bahwa kliennya itu memiliki afiliasi dan menggunakan perusahaan bonek untuk mengambil bijih timah dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk.
Adapun perusahaan boneka yang dimaksud yakni CV Semar Jaya Abadi, CV Sekawan Makmur Sejati dan CV Bukit Persada.
“Faktanya terdakwa tidak pernah mengetahui keberadaan CV CV tersebut. Terdakwa juga tidak pernah membeli bijih timah yang dikumpulkan dari CV CV tersebut,” ucap penasihat hukum di ruang sidang.
Selain itu penasihat hukum juga berdalih, bahwa tidak ada aliran uang dari para perusahaan boneka kepada PT TIN.
Hal itu lantaran menurut penasihat hukum, bahwa Hendry Lie tidak pernah terlibat dalam proses penambangan adapun pengumpulan bijih timah dari para penambahan ilegal tersebut.
“Terdakwa juga sama sekali tidak terlibat dalam pembentukan perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Tinindo Internusa. Terdakwa juga tidak pernah menerbitkan atau menandatangani dokumen apapun terkait CV CV tersebut,” jelasnya.
Atas dasar itu kemudian penasihat hukum menilai bahwa Jaksa telah keliru karena telah menyamaratakan kondisi dan fakta hukum yang terjadi dengan perusahaan smelter swasta lain yang terlibat dalam kasus timah dengan perusahaan milik kliennya itu.
“Maka surat dakwaan JPU telah disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan secara spesifik peran terdakwa dalam pembelian dan atau pengumpulan bijih timah,” pungkasnya.