Kasus.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022.
Dua saksi yang diperiksa dalam perkara ini adalah:
- ECS, selaku istri dari Terpidana Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS).
- IML, selaku Sekretaris Pribadi dari Terpidana Robert Indarto.
Kedua saksi tersebut diperiksa dalam rangka penyidikan perkara atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang berjalan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor pertambangan timah, yang memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional.