KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Energi & Pertambangan

Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 17,4 Triliun per Tahun Akibat Pertamax di Kasus Korupsi Pertamina

Kasus.co.id by Kasus.co.id
01 Mar 2025
in Energi & Pertambangan, Highlights, Nasional
0
Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 17,4 Triliun per Tahun Akibat Pertamax di Kasus Korupsi Pertamina
0
SHARES
12
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta – Naihul Huda selaku Direktur Ekonomi Center Of Economic and Law Studies (Celios) menilai pemerintah hanya fokus terhadap penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina dan Pertamax oplosan.

Salah satu modus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 adalah mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan menggunakan Pertalite.

Huda menyoroti kerugian masyarakat akibat Pertamax oplosan ini karena konsumen harus merogoh kantong lebih dalam untuk membayar BBM dengan research octane number (RON) 92 yang diduga merupakan hasil oplosan dari RON 90 (Pertalite). 

“Kerugian ini ditimbulkan akibat masyarakat membayar lebih mahal barang dengan kualitas RON 90,” kata Huda dalam keterangan resmi, pada Jumat, 28 Februari 2025. 

Berdasarkan hasil perhitungannya, Huda menduga kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp 47 miliar per hari atau Rp 17,4 triliun selama satu tahun praktik pengoplosan.

Selain itu, pengoplosan ini juga berdampak menghilangkan produk domestik bruto sebesar Rp 13,4 triliun.

“Dana masyarakat yang seharusnya bisa dibelanjakan untuk keperluan lainnya, justru digunakan untuk menambah selisih harga Pertamax oplosan.”

Berdasarkan permasalahan di atas, sejak 26 Februari 2025, LBH Jakarta dan CELIOS telah membuka pos pengaduan secara daring bagi warga yang terdampak dugaan pengoplosan RON 92 (Pertamax). 

Hingga hari ini telah masuk 426 pengaduan masyarakat yang merasa terdampak.

Selain daring, mereka juga membuka akses posko pengaduan secara luring mulai 28 Februari 2025.

Harapannya, warga dapat berpartisipasi secara leluasa dan dapat bersama-sama mendorong pemulihan hak warga sebagai konsumen utama BBM.

“Pos pengaduan ini diperlukan untuk mendalami dan mempelajari dampak yang timbul dari kejadian ini,” kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan, dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 27 Februari 2025. 

Fadhil mengatakan, mereka juga telah membuka posko ini secara daring sejak 26 Februari 2025.

BACA JUGA  Kaji Ulang Pasal Kontroversial Kejaksaan

Namun, LBH Jakarta berniat untuk memperluas akses pengaduan dengan memfasilitasi warga yang ingin datang langsung untuk melaporkan.

Dengan dibukanya posko ini, Fadhil berharap agar ada langkah bersama yang dapat ditempuh untuk memulihkan hak masyarakat apabila terbukti ada kerugian akibat Pertamax oplosan. 

Diketahui sebelumnyai, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka kasus impor minyak dan Pertamax oplosan.

Usai meringkus tiga Direktur Utama Sub Holding PT Pertamina dan empat orang lainnya, Kejagung menetapkan dua bos PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru. 

Mereka adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Tiga tersangka dari subholding PT Pertamina yang telah diumumkan sebelumnya meliputi Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.

Selain itu, empat tersangka lainnya yakni Vice President (VP) Feedstock Management PT KPI Agus Purwono, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

Dalam kasus korupsi ini, MK dan EC atas persetujuan tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, membeli RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.

Hal itu, kata Qohar, menyebabkan Pertamina perlu membayarkan impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

MK juga berperan memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk mencampur BBM jenis RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan RON 92.

BACA JUGA  KPK Belum Ungkap Rencana Penahanan Hasto Usai Pemeriksaan

Pengoplosan itu dilakukan PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Gading Ramadan Joede (GRJ) selaku Direktur Utama dan Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” kata Qohar.

Selain itu, MK dan EC disebut melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat dilakukan melalui metode pemilihan langsung dalam waktu jangka panjang untuk memperoleh harga yang wajar.

“Tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot.” Dengan demikian, PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha.

Tak sampai di situ, Qohar mengatakan, MK dan EC juga mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur PT Pertamina International Shipping.

Hal itu menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan biaya sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum. Uang itu kemudian diberikan kepada MKAR dan Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim.

Sebelumnya, pelaksana tugas harian Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra membantah soal peredaran Pertamax oplosan dengan nilai RON lebih rendah seperti yang ditudingkan Kejaksaan Agung.

Ega menjelaskan BBM yang diterima Pertamina Patra Niaga berasal dari dua sumber utama, yakni kilang dalam negeri dan pengadaan dari luar negeri.

Produk tersebut sudah memiliki nilai RON yang sesuai sebelum didistribusikan.

“Baik yang dari luar negeri maupun yang dari dalam negeri, itu kita sudah menerima dalam bentuk RON 92. Yang membedakan adalah, meskipun sudah dalam RON 90 maupun RON 92, itu sifatnya masih base fuel, artinya belum ada aditif. Jadi Pertamina Patra Niaga itu mengelola dari terminal sampai ke SPBU,” ujar Mars Ega, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, pada Rabu 26 Februari 2025.

Print PDF
Tags: KerugianKerugian MasyarakatKorupsi Pertamina
Previous Post

4.000 Karyawan DBS akan di PHK Imbas Perkembangan AI

Next Post

Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim akan Menaikkan Status ke Penyidikan

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
Pagar Laut Bekasi Dibongkar

Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim akan Menaikkan Status ke Penyidikan

Sritex Resmi Tutup Hari ini, Sekitar 10.000 Karyawan Terkena PHK

Sritex Resmi Tutup Hari ini, Sekitar 10.000 Karyawan Terkena PHK

Erick Thohir Janjikan Rombak Jajaran Direksi Hingga Komisaris, Imbas Korupsi Pertamina

Erick Thohir Janjikan Rombak Jajaran Direksi Hingga Komisaris, Imbas Korupsi Pertamina

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia