Kasus.co.id, Jakarta – Putusan banding terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis akan segera dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Putusan banding Harvey Moies dkk Kamis 13 Februari 2025,” kata Humas PT DKI Efran Basuning kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Pembacaan putusan banding suami aktris Sandra Dewi itu akan digelar terbuka untuk umum. Tak cuma Harvey, hakim PT DKI akan membacakan putusan banding terhadap terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu pengusaha money changer Helena Lim.
“Ada beberapa (putusan yang akan dibacakan), kemungkinan Helena,” katanya.
Banding terhadap sejumlah putusan yang dianggap ringan telah diajukan jaksa di dalam kasus ini, diketahui bahwa jaksa melakukan banding untuk terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
“Satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Diketahui sebelumnya, bahwa Harvey Moeis telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis itu cuma separuh dari tuntutan jaksa.
Didalam dakwaannya, jaksa menyebut Harvey Moeis sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam urusan kerja sama dengan PT Timah yang merupakan BUMN. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah.
Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan. Jaksa mengatakan harga sewanya melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.
Jaksa oun turut mengatakan bahwa Harvey meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR). Jaksa meyakini Harvey Moeis dan Helena Lim diperkaya Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, setelah melewati sejumlah persidangan, jaksa membacakan tuntuan terhadap Harvey. Jaksa menuntut agar Harvey dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Pada 23 Desember 2024, hakim membacakan vonis terhadap Harvey. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara ke Harvey atau hanya separuh dari tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.
Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan menjadi hukuman yang harus dijalani Harvey. Majelis hakim juga membebankan Harvey membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Hakim juga memerintahkan agar seluruh aset Harvey yang disita jaksa dirampas untuk negara dan dihitung sebagai bagian uang pengganti. Jika Harvey tak melunasi uang pengganti dan hartanya tak cukup, maka diganti hukuman 2 tahun penjara.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Hal meringankan Harvey ialah sopan di sidang. Hakim juga menyatakan suaminya Sandra Dewi itu masih punya tanggungan keluarga.
“Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.
Tah kanya itu, hakim juga menganggap tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Hakim mengatakan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. Hakim menyebut ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.
Hakim menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Menurut dia, Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.