Kasus.co.id, Jakarta – Crazy rich PIK Helena Lim menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.
Helena tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu pukul 10.20 WIB, dengan mengenakan pakaian serbahitam.
Helena langsung masuk dan duduk di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali untuk menunggu sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh didampingi oleh empat hakim anggota.
Selain Helena, terdapat pula dua terdakwa kasus dugaan korupsi timah lainnya yang akan menjalani sidang perdana pada hari ini, yakni Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta.
Peran Helena Lim
Pada 2018, Helena Lim berkenalan dengan Harvey Moeis dan pengusaha Thamron alias Aon yang juga menjadi terdakwa kasus Timah.
Setelah perkenalan tersebut, Harvey Moeis menyatakan akan ada transfer uang dari beberapa perusahaan tambang yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
Uang yang dikumpulkan dari penambangan ilegal tersebut diserahkan kepada keduanya, dalam rangka corporate social responsibilty (CSR), ternyata keduanya menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha yaitu money changer.
Setelah Helena menerima uang tersebut, dia menukar ke dolar dan dikirim ke Harvey Moeis dengan nominal sebesar US$ 30 juta. Helena diduga telah mengutip untuk keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.
Dia diketahui membeli beberapa barang mewah dari uang tersebut, di antaranya rumah di Pluit, Tanah di PIK 2, mobil Lexus U300e, mobil Toyota Innova, Mobil Toyota Alphard, dan beberapa tas mewah seperti merk Louis Vuitton hingga Hermes.