Kasus.co.id, Jakarta – Andi Ahmad selaku kuasa hukum terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim menyayangkan vonis banding majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menganulir putusan PN Tipikor Jakarta Pusat perihal pengembalian aset-aset Helena yang disita.
“Dalam pertimbangan putusan pengadilan tinggi asetnya dirampas kembali. Itu yang akan kami pertimbangkan kembali untuk kasasinya,” ujar dia saat ditemui di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
Diketahui bahwa sebelumnya harta Helena yang sudah disita oleh kejaksaan diputuskan oleh Majelis PN Tipikor Jakarta Pusat untuk dikembalikan. Alasannya harta itu dinyatakan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi di perkara timah.
Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan dan validasi harta melalui surat pengampuan pajak atau tax amnesty yang diikuti Helena pada 2016 serta program pengungkapan sukarela pada 2022. Sehingga penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung dianggap tidak memenuhi syarat yang diatur di Pasal 39 Ayat (1) KUHAP.
Tapi dalam vonis banding 13 Februari 2025 lalu, majelis hakim menyatakan harta Helena tetap disita untuk membayar uang pengganti.
“Terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama mengenai pertimbangan ketentuan tax amnesty dalam menentukan barang bukti yang disita majelis Pengadilan Tinggi tidak sependapat,” ujar ketua mejalis hakim.
Andi beranggapan bahwa dengan adanya bukti keikutsertaan Helena dalam tax amnesty sepatutnya itu menjadi perlindungan bagi harta bendanya.
“Untuk yang Helena kami fokusnya ke tax amnesty.” Ujar Andi.
Ia mengatakan, tax amnesty seharusnya menjadi jaminan perlindungan dan kepastian hukum oleh negara.
Kini aset aset yang dimiliki Helena Lim disita, berikut aset Helena yang disita adalah :
- Tanah dan bangunan sesuai sertifikat nomor 6698 di Pluit atas nama Helena
- Tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik nomor 9531 atas nama Helena
- Satu unit jam tangan merek Richard Mille, seharga Rp 800 juta
- Satu unit jam tangan merek Richard Mille, seharga Rp 1,3 milia.
- Sepasang emas logam mulia berupa sepasang giwang15 karat (berat 6,03 gram) bermata 2 butir berlian, seharga Rp 300 juta
- Cincin seharga Rp 30 juta
- Cincin seharga Rp 10 juta
- Sepasang anting seharga Rp 30 juta
- Dua selih giwang seharga Rp 3 juta
- Satu anting seharga Rp 5 juta
- Satu cincin seharga Rp 10 juta
- Satu cincin bukan emas (tidak ada harganya)
- Satu anting dengan berat 3,33 gram (tidak ada harganya)
- Liontin dengan berat 14,78 gram, seharga Rp 30 juta
- Sepasang anting seharga Rp 40 juta
- Satu cincin seharga Rp 10 juta
- Satu kalung seharga Rp 250 juta
- Satu kalung seharga Rp 150 jutaSatu kalung seharga Rp 40 juta
- Satu kalung seharga Rp 50 juta
- Satu kalung seharga Rp 25 juta
- Satu kalung seharga Rp 300 juta
- Satu kalung seharga Rp 8 juta, Satu kalung seharga Rp 30 juta
- Satu kalung 2,46 gram (tidak ada harganya)
- Satu kalung seharga Rp 2 juta
- Satu gelang seharga Rp 160 juta
- Satu unit tas Hermes, seharga Rp 50 juta
- Satu tas Chanel, seharga Rp 80 juta
- Satu tas Chanel, seharga Rp 50 juta
- Satu tas Dior, seharga Rp 15 juta
- Satu tas Hermes, seharga Rp 90 juta
Dalam vonis banding, Helena Lim dihukum penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 900 juta. Hukuman ini lebih berat ketimbang vonis sebelumnya, yakni penjara 5 tahun, denda Rp 750 juta dan yang pengganti Rp 1 miliar. Atas vonis ini kuasa hukum mengatakan akan mengajukan kasasi.