Kasus.co.id, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan satu unit vila mewah milik petinggi Sriwijaya Air Hendry Lie selaku tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan aset vila mewah itu ada di Bali.
“Tim berhasil menemukan satu unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8).
Harli mengatakan penyidik Kejaksaan menduga vila tersebut memiliki harga Rp 20 miliar. Vila itu dibeli oleh Hendry pada tahun 2022 atas nama istrinya.
“Uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana korupsi,” bebernya.
Harli menuturkan setelah adanya temuan ini, tim Kejagung tengah menyiapkan langkah untuk menyita vila tersebut.
Penyitaan dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Selanjutnya, kata Harli, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bakal melengkapi berkas administratif yang diperlukan untuk dilimpahkan bersama berkas perkara terkait.
“Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.