Kasus.co.id, Jakarta- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan adanya lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 127.000 buruh dalam waktu tiga bulan.
Said Iqbal menuturkan, data tersebut berbeda dengan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal buruh yang di PHK.
“Catatan KSPI dan Litbang Partai Buruh yang sudah terkena PHK itu beda dengan data Kemenaker. Data mereka (Kemenaker) total 27.000 (buruh yang di PHK) dalam kurun waktu tiga bulan terakhir,” ujar Said Iqbal, di Patung Kuda Arjuna Wijaya. Rabu (3/7/24).
Said Iqbal menyatakan ada 20.000 buruh di industri kurir dan logistik terancam PHK kalau pemerintah tidak mencabut Permendag 8 tahun 2024.
Menurut Said Iqbal, industri teksil dalam negeri mengalami periode berat, karena banyak pabrik gulung tikar dan PHK massal dampak dari Permendag 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Said Iqbal mengatakan, buruh tekstil menjadi pihak yang terdampak paling parah dengan adanya aturan Permendag 8 Tahun 2024 tersebut.
Sebab dengan adanya aturan itu semakin mempermudah arus masuk produk jadi impor ke Indonesia. Sehingga pengusaha dalam negeri mengalami penurunan produksi karena banyak pelanggan lebih memilih produk impor yang harganya jauh lebih murah.
Pekerja Tekstil Desak Pemerintah Tuntaskan Impor Ilegal
Aliansi Industri Kecil Menengah (IKM) serta pekerja Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) melakukan demonstrasi di Monas Jakarta Pusat, 27/06/2026. Para demonstran menyampaikan keluhannya terkait impor illegal tekstil.
Mewakili serikat pekerja TPT, Ketua Umum Indonesia Pengusaha Konfeksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menolak praktik impor borongan atau kubikasi dan praktik semua bentuk praktik impor illegal, serta menuntut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk segera memberantas komplotan mafia impor yang selama ini diduga berada di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Nandi menyampaikan kepada Jokowi beserta kabinetnya dapat memberantas komplotan mafia impor dan berani menolak intervensi negara asing terhadap kebijakan pasar domestik.
“Sikap ini merupakan pernyataan perang kami terhadap mafia impor dan kroni-kroninya yang ada dipemerintahan termasuk beking aparat yang terlibat didalamnya. Kami akan selalu berada disisi Presiden Republik Indonesia [Joko Widodo] untuk memberantas praktik-praktik impor ilegal yang selama ini menyengsarakan kami, membuat ratusan ribu para pekerja tekstil dan IKM tekstil kehilangan pekerjaan. Kami tidak mau lagi dijajah oleh bangsa asing dan para mafia impor serta antek- anteknya,” ungkap Nandi saat ditemui awak media.
Lebih lanjut, mereka juga menolak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang pengendalian Impor, dan mengembalikannya kepada Permendag No.36 Tahun 2023.
“Meminta bapak Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan untuk secara tegas menertibkan dan menyita barang-barang impor yang tidak sesuai standar yang saat ini beredar dan diperjualbelikan baik secara online maupun offline,” tutup Nandi.