Kasus.co.id, Jakarta-Belum habis ingatan kita kasus pengelolaan investasi di Jiwasraya dan Asabri dengan nilai kerugian investasinya mencapai puluhan hingga belasan triliun, kini bergulir kasus investasi fiktif yang melibatkan Dirut PT Taspen dan mitra swastanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui melakukan penyelidikan dugaan kegiatan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya. Beranjak dari situ, tim penyidik mulai memeriksa sejumlah orang dan menggeledah tujuh lokasi berbeda di Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti seperti dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka di antaranya Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Perkiraan komisi anti-rasuah, nilai investasi fiktif tersebut mencapai ratusan miliar dari total investasi sebesar Rp1 triliun. Angka itu, kata Juru bicara KPK Ali Fikri, bisa bertambah.
“Sepanjang proses penyidikan sejauh ini memang sebagai indikasi awal, tidak kemudian seluruhnya. Tetapi memang ada ratusan miliar yang diduga fiktif.” “Kalau dalam perjalanannya nanti ternyata betul Rp1 triliun itu fiktif semua pasti kemudian kami dakwakan ke sana,” ujar Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (03/05).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana investasi tersebut diduga dikelola oleh PT Insight Investments Management. Namun demikian modus apa yang dijalankan para tersangka belum diungkap secara detail oleh KPK. Atas penetapan tersangka itu, Menteri BUMN Erick Thohir telah menonaktifkan Antonius Kosasih dari jabatannya sebagai Dirut PT Taspen.
Pengamat jaminan sosial, Timboel Siregar, mengatakan setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan mengapa perusahaan pelat merah tak becus mengelola dana masyarakat: aturan investasi yang tidak tegas, pengawasan lemah, dan pemilihan jajaran pejabat yang sarat politis.
Menanggapi persoalan ini , Corporate Secretary PT Taspen, Mardiyani Pasaribu, mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dan mendukung penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia juga mengeklaim PT Taspen telah melakukan pengelolaan perusahaan secara baik dan kebijakan yang dilakukan juga selalu mengacu pada ketentuan yang termuat di UU BUMN. Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjamin uang pensiun PNS di Taspen tetap aman dan tidak akan ada masalah dalam pencairan benefit.