Kasus.co.id, Jakarta – Budi Said seorang yang dikenal dengan julukannya crazy rich Surabaya divonis penjara kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun.
Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam sidang pembacaan putusan yang digelat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ,” kata hakim.
Selain divonis 15 tahun hakim juga menghukum Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar).
Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Budi tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk dilelang dan menutup uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim.
budi Said dinyatakan oleh hakim terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tidak hanya divonis bersalah melakukan korupsi, Budi Said juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Hakim Tony menyebut, perbuatan rasuah itu dilakukan Budi bersama-sama broker emas Surabaya Eksi Anggraeni, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, dan sejumlah pegawai PT Antam.
Jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa vonis yang diberikan hakim lebih rendah, sebelumnya jaksa menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.
Jaksa menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram
Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun. Kemudian, Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar. Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.