Kasus.co.id, Jakarta – Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menanggapi peristiwa pailitnya salah satu produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) terbesar di Tanah Air, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
PN Niaga Semarang juga menyatakan pailit kepada tiga anak usaha Sritex, yakni Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya akibat beban utang yang melebihi aset yang dimiliki.
Di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun, saham SRIL telah digembok sejak 18 Mei 2021 atau sudah tiga tahun lima bulan.
Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta menyatakan, Sritex memang harus diselamatkan.
Hal ini bukan hanya untuk menyelamatkan tenaga kerjanya dari ancaman PHK, melainkan juga karena posisi Sritex yang berperan penting sebagai bagian dari rantai nilai integrasi TPT nasional.
“Sritex menyerap bahan baku sektor hulu sekaligus menyuplai bahan baku benang dan kain ke sektor hilir TPT,” kata dia, Jumat (25/10) malam.
Namun, di sisi lain pemerintah juga mesti menyelesaikan masalah importasi ilegal yang menjadi persoalan utama seluruh rantai nilai di industri TPT.
Apalagi, impor ilegal di produk pakaian jadi dan kain sangat mengganggu seluruh rantai nilai di industri tersebut.
“Baiknya pemerintah membentuk Satgas penyelamatan industri TPT yang langsung di bawah naungan Presiden,” imbuh Redma.
Dia juga menyebut, upaya pemberantasan impor TPT ilegal sulit terealisasi selama Kementerian Keuangan tidak membenahi kinerja Direktorat Jenderal Bea Cukai yang mengurus pintu masuk impor.
Apalagi, ada banyak oknum pejabat pemerintahan yang menjadi backing dan terlibat dalam importasi ilegal.
Alhasil, jika hanya ada Satgas setingkat menteri, mereka tidak akan kuat menyelesaikan masalah impor ilegal tersebut.
Kemenaker Buka Suara
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara soal nasib pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex yang resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, meminta kepada Perseroan beserta anak-anak perusahaannya agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya hingga ada putusan yang inkrah.
“Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” kata Indah kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024).
Selain itu, Kemenaker meminta kepada Sritex dan anak-anak perusahaannya agar tetap membayar hak-hak para pekerja, utamanya gaji/upah.
Seiring adanya penetapan tersebut, Indah meminta semua pihak, baik manajemen dan serikat pekerja di Sritex untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak.
“Utamakan dialog yang konstruktif, produktif, dan solutif,” ujarnya.