Kasus.co.id, Jakarta – Arif Budiman, Direktur Keuangan PT Pertamina 2014-2017 dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), Senin (10/3/2025).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Mahardika.
KPK juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati (NW) diperiksa “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NW, Direktur SDM PT Pertamina,” lanjut Tessa.
Selain itu, KPK juga memeriksa Nusantara Suyono, Direktur Keuangan PT PGN 2016–April 2018; Yenni Andayani (Direktur Gas PT Pertamina 2014–2017) dan Desima A. Siahaan (Direktur PT PGN) dan Wiko Migantoro (Direktur Utama PT Pertagas).
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah mendalami isi pembahasan rapat direksi PT PGN terkait perjanjian jual beli gas dengan PT IAE. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap Direktur Utama PT PGN Jobi Triananda Hasjim dan mantan Direktur Komersial PT PGN Dilo Seno Widagdo.
“Saksi hadir, pendalaman tentang rapat direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE,” kata Tessa, Sabtu (28/9/2024).
Namun, KPK belum merinci lebih lanjut isi pembahasan rapat direksi tersebut. Kedua petinggi PT PGN itu diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9/2024).
Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. untuk tahun anggaran 2018–2020. Penyidikan ini didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan berinisial PT IG pada 2018–2020, yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai kebijakan KPK, konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta nama-nama tersangka akan diumumkan secara lengkap setelah penyidikan rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang terkait dengan perkara ini. Kedua orang tersebut terdiri atas satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Komersial PT PGN (2016–Agustus 2019), Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT IAE (2016–22 Januari 2024), Iswan Ibrahim (IB).
Keduanya sempat dipanggil pada Jumat (7/3/2025), namun hanya Danny yang memenuhi panggilan.