KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Market

Pakar: Hati-Hati Metode Omnibus Untuk Kebijakan RPMK Rugikan Publik

Kasus.co.id by Kasus.co.id
19 Sep 2024
in Market, Ekonomi, Highlights, Nasional
0
Pakar: Hati-Hati Metode Omnibus Untuk Kebijakan RPMK Rugikan Publik
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta –  Pemerintah saat ini berencana mengatur penjualan produk tembakau. Namun kondisi ini dikhawatirkan berbagai pihak. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani melalui keterangan tertulis menyampaikan keprihatinannya atas dampak PP 28/2024 kepada sektor-sektor padat karya, khususnya pada industri manufaktur.

“Regulasi ini membebankan tanggung jawab penyakit tidak menular (PTM) sepenuhnya pada produsen pangan olahan dan industri hasil tembakau, padahal PTM disebabkan oleh banyak faktor lain, seperti gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, merokok, alkohol, paparan polutan, dan stres. Beban ini tidak bisa hanya ditimpakan kepada satu atau dua sektor,” jelas Shinta dalam keterangannya ditulis Rabu (18/9/2024).

Shinta menegaskan bahwa kebijakan yang tidak mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan dampak ekonomi dapat mengganggu kestabilan sektor-sektor penting.

Ia menyoroti bahwa dalam konteks pangan olahan, produk ini hanya menyumbang sekitar 30% dari konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) di Indonesia, sementara 70% berasal dari pangan non-olahan.

“Pembatasan batas maksimal GGL pada produk pangan olahan perlu dikaji ulang efektivitasnya dalam mengatasi PTM karena tidak menyasar konsumsi GGL secara menyeluruh. Hal serupa berlaku untuk industri hasil tembakau. Regulasi yang terlalu ketat akan mendorong munculnya produk ilegal dan melemahkan industri formal,” tambahnya.

Dalam hal industri hasil tembakau, Shinta juga menyampaikan bahwa kebijakan seperti kemasan polos dan pembatasan kadar tar serta nikotin tidak hanya menekan industri formal tetapi juga meningkatkan risiko peredaran produk ilegal.

“Kebijakan yang terlalu membatasi, seperti kemasan polos dan pembatasan iklan luar ruang, hanya akan membuka peluang bagi rokok ilegal yang merugikan negara dari segi penerimaan cukai. Sementara itu, industri formal yang mematuhi regulasi justru terancam,” tegasnya.

BACA JUGA  Proyek Gagal PLTU Kalbar Diduga Rugikan Negara Rp.323,2 Miliar

Pada kesempatan yang sama, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Roberia memastikan, pihaknya akan menyimak kembali kritik-kritik dari seluruh pihak yang berkaitan dengan proses penyusunan dua regulasi yang tengah menjadi sorotan itu.

“Prinsipnya kami pada posisi untuk memahami tujuan dari pembuatan perundang-undangan, di mana ketika ada warga negara yang dirugikan, kita perlu melihat apakah semua aspeknya terpenuhi. Maka dari itu kami memastikan akan menampung masukan-masukan yang hadir di masyarakat agar regulasi-regulasi yang dibuat pemerintah dapat menjadi manfaat yang luas bagi semua pihak dan kalangan,” tuturnya.

Meskipun banyak pro dan kontra, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih terus menyusun peraturan turunan, yakni RPMK yang direncanakan selesai pada pertengahan September 2024.

Sementara, PP 28/2024 yang telah mendapat desakan dari berbagai pihak lebih dahulu disahkan pada akhir Juli lalu.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang disusun dengan metode omnibus dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai banyak polemik.

Dua produk regulasi inisiatif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengatur berbagai aspek kesehatan dan non-kesehatan, termasuk pengaturan industri makanan, tembakau, dan alat kontrasepsi tersebut menuai kecaman dari berbagai sektor.

Protes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan sehingga peraturan yang dihasilkan menekan berbagai sektor non kesehatan yang turut terdampak.

Dari industri makanan dan minuman misalnya, protes keras dilayangkan karena aturan yang muncul justru memperlakukan gula dan susu formula secara tidak adil, bahkan seolah seperti barang haram yang tidak boleh diiklankan dan dipromosikan.

Belum lagi, industri tembakau yang ditekan dengan aturan standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek pada aturan turunan PP 28/2024 dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang direncanakan Kemenkes untuk segera disahkan, serta zonasi larangan penjualan dan iklan produk tembakau pada PP tersebut. Kedua contoh tersebut justru dapat merugikan masyarakat.

BACA JUGA  Penahanan Resmi Dilakukan Kepada Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lain

Kebijakan tersebut akan menempatkan Ibu-ibu yang tidak dapat memproduksi ASI kebingungan produk substitusi apa yang baik untuk anaknya, di sisi lain, perokok akan sulit untuk mengurangi risiko kesehatannya karena seolah tidak memiliki pilihan lain yang lebih rendah risikonya selain rokok yang dikonsumsinya, padahal jelas dalam PP 28/2024 profil risiko harus diperhatikan.

Ahli Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitriani A. Sjarif menyoroti minimnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan yang menggunakan metode omnibus ini.

Menurutnya, kebijakan ini tidak sejalan dengan hukum yang sudah ada untuk menjamin partisipasi publik (meaningful participation) dalam penyusunan peraturan.

“Dalam proses penyusunan aturan, penting untuk memastikan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk didengarkan dan memberikan masukannya. Penyusunan peraturan menggunakan metode omnibus menggabungkan banyak topik dalam satu peraturan dengan ribuan pasal. Proses pembahasan yang terburu-buru dan tidak transparan akan semakin menyulitkan pemangku kepentingan untuk terlibat, sehingga kualitas substansi peraturan yang dihasilkan kurang baik dan sulit diimplementasikan di lapangan,” tuturnya dalam diskusi publik ditulis Rabu, (18/9/2024).

Fitriani menambahkan agar pemerintah berhati-hati dalam menggunakan metode omnibus dalam penyusunan peraturan dan belajar dari pengalaman negara lain.

Dengan begitu, harapannya dapat tercipta regulasi yang baik dan berimbang tanpa mendiskriminasi sejumlah pihak.

“Dalam UU 12/2011, Indonesia menganut penyusunan peraturan dengan metode single subject rule, di mana satu peraturan akan fokus mengatur topik yang sama. Indonesia mulai menerapkan metode omnibus beberapa tahun terakhir, yang diawali dengan penyusunan UU Cipta Kerja. Indonesia bisa mencontoh Amerika Serikat yang lebih dulu menerapkan metode omnibus yang hanya membolehkan metode omnibus jika peraturan yang disusun memiliki tema yang sama, atau bisa dibilang omnibus law dengan pendekatan single subject rule,” papar dia.

Print PDF
Tags: ApindoRPMK
Previous Post

Kebijakan RPMK Menjadi Keran Masuknya Rokok Ilegal

Next Post

Perusahaan Pontjo Sutowo Ajukan Kasasi Bebaskan Beton Hotel

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
Perusahaan Pontjo Sutowo Ajukan Kasasi Bebaskan Beton Hotel

Perusahaan Pontjo Sutowo Ajukan Kasasi Bebaskan Beton Hotel

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Anak Hingga Stafsus SYL Diperiksa Terkait Pengadaan X-Ray Kementan

Anak Hingga Stafsus SYL Diperiksa Terkait Pengadaan X-Ray Kementan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

1 month ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

1 month ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

1 month ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

1 month ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia