KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Market

PH Tom Lembong Jelaskan Alasan Pemerintah Impor 200 Ribu ton Gula

Kasus.co.id by Kasus.co.id
11 Mar 2025
in Market, Agro Industri, Highlights, Nasional
0
PH Tom Lembong Jelaskan Alasan Pemerintah Impor 200 Ribu ton Gula
0
SHARES
3
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi memutuskan untuk mengimpor 200.000 ton gula mentah, hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 12 Februari 2025. Tujuan impor gula sebanyak itu karena cadangan gula pemerintah (CGP) menipis hingga harga gula konsumsi di pasar tinggi.

Kuasa Hukum Tom Lembong Zaid Mushafi membandingkan keputusan ini dengan keputusan Tom, Menteri Perdagangan 2015 yang juga melakukan impor demi menstabilkan harga. Apalagi kondisi saat itu terjadi kenaikan harga yang lebih tinggi dibandingkan saat ini.

“Mungkin tahun ini lagi baik-baik saja, mungkin lebih baik dari tahun itu, tapi kondisi hari itu, semua komoditas ya, khususnya gula itu lagi sangat kacau, kita butuh tindakan tindakan cepat, kebijakan-kebijakan strategis. Nah, kebijakan impor ini diambil dengan mekanisme mengimpor gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih disini, itu sudah mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi saat itu,” kata Zaid di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Kebijakan melakukan impor gula kristal mentah dan merubah menjadi GKP dan didistribusikan kepada masyarakat itu solusi yang tepat pada saat itu, dan berhasil mengatasi masalah dalam kenaikan harga gula. Ia menyayangkan masalah yang timbul justru terjadi belakangan, yakni ketika adanya dituding adanya birokrasi yang tidak sesuai, padahal hal teknis seperti itu bisa diperbaiki ketika terjadi kesalahan, meski pada akhirnya tidak ada juga yang memperbaiki.

“Seluruh surat-menyurat, ya kan seluruh korespondensi dan izin, persetujuan impor ya, bukan izin impor, persetujuan impor yang diterbitkan Pak Tom Lembong itu ditembuskan ke seluruh kementerian yang terkait, artinya apa? kalau memang ada hal yang tidak benar, atau ada hal yang janggal, sudah sepastinya di saat itulah izin persetujuan-persetujuan itu dibantah oleh masing-masing kementerian, atau tidak disetujui oleh masing-masing kementerian gitu kenapa setelah 9 tahun seolah-olah ini bermasalah, padahal di saat itu ini tidak bermasalah,” kata Zaid.

BACA JUGA  Direktur Tin Industri dan Komisaris Tinido Inter Nusa Diperiksa Kejagung di Kasus Timah

Indonesia sendiri tidak pernah surplus gula, apalagi jika cara menghitungnya adalah per dua atau tiga bulanan, itu bukan hal yang tepat dalam menghitung sebuah surplus karena simulasi ideal memenuhi kebutuhan minimal per tahun.

“Kita pernah membuktikan itu di sidang peradilan karena hasil atau kemampuan Indonesia dalam memproduksi gula kristal putih itu tidak sebanding dengan kebutuhannya, itulah diperlukan mekanisme import selain karena kebutuhan stok, menjaga stok, ada juga menjaga harga gula, harga di saat itu lagi tinggi itu bagaimana mekanisme pengadaannya biar bisa segera direalisasikan di daerah-daerah yang harganya tinggi, itulah dilakukan import, jadi ada dua alasan import itu satu menjaga stok, yang kedua itu untuk menstabilisasi harga,” ujar Zaid.

Demi menstabilisasi harga, pemerintah tidak mengimpor bahan karena harga jual ke masyarakat jauh lebih tinggi, untuk itulah diambil kebijakan mengimpor bahan mentah untuk diolah menjadi GKP. Ada banyak keuntungan dengan melakukan mekanisme itu, diantaranya devisa negara bertambah karena kita mengimpor bahan mentah dan mengelolahnya menjadi bahan jadi. Kedua, membuka lapangan pekerjaan baru karena ada proses merubah mentah menjadi matang itu tadi. Ketiga harga jual ke masyarakat itu jauh lebih stabil ketimbang mengimpor bahan jadi.

“Keempat impor GKM diubah kemudian menjadi GKP, GKP kemudian disebar ke masyarakat itu dalam perhitungan ahli pada saat kita di sidang peradilan itu masyarakat sangat diuntungkan dengan penurunan harga itu kurang lebih ada sekitar hampir Rp8 triliun ya,” kata Zaid.

Print PDF
Tags: Impor GulaTom Lembong
Previous Post

Terungkap Alasan Tom Lembong Impor Gula di 2015

Next Post

Pakar Hukum Sebut Dakwaan Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
Pakar Hukum Sebut Dakwaan Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong

Pakar Hukum Sebut Dakwaan Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, KPK Dinilai Lamban Usut Korupsi CSR BI

Pelapor Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Rasuah Jampidsus Febrie Adriansyah

Audit BPKP Tak Ditampilkan, Pakar Sebut Sidang Tom Lembong Miscarriage of Justice

Audit BPKP Tak Ditampilkan, Pakar Sebut Sidang Tom Lembong Miscarriage of Justice

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia