Kasus.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengatakan regulasi pemberian izin terhadap produk kosmetik impor masih tergolong longgar.
Hal itu diungapkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM Mohamad Kashuri.
“Regulasi kita masih sangat longgar. Karena untuk mendaftarkan dari luar negara itu maksimal tiga hari. Kalau di negara-negara seperti Tiongkok dan Korea, itu butuh waktu 2 tahun,” kata Kashuri dalam acara soft launching AKKMI di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Ia mengakui bahwa cepatnya proses pendaftaran produk ke Indonesia bisa menjadi celah bagi produk tidak berkualitas dan membuat produk lokal terpinggirkan.
“Ini PR buat kami, Kementerian Perdagangan juga, harus diperketat bagaiman produk luar bisa diperketat dan produk kita diberikan kemudahan akses agar bisa ekspor, sehingga manfaat industri kosmetik ini bisa dirasakan masyarakat luas dan masyarakat bisa menggunakan kosmetik ini aman sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan,” beber dia.
Ia juga menyatakan bahwa Badan POM bukan hanya bertugas utuk melakukan pengawasan saja, tapi juga menjembatani akses pasar terhadap industri kosmetik lokal yang berkembang
“Kami juga menjebatani akses pasar. Kami sudah mendatangain kerja sama dengan persatuan hotel restoran Indonesia, agar kosmetik bisa diserap ke dalam hotel untuk sanitary, atau goodie bag bagi tamu yang menginap di hotel. Kita menyusun katalog dan kita samapikan ke PHR untuk digunkana hotel-hotel ini,” pungkasnya.
Polisi Tangkap 8 Orang Pelaku Produk Impor Tanpa Izin
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap delapan pelaku pemalsuan produk makanan, produk elektronik, produk kesehatan, dan produk kecantikan.
“Kami menangkap delapan orang yang diduga secara sengaja mengedarkan produk makanan hingga produk kecantikan yang tak memiliki izin edar,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat jumpa pers, Selasa (6/8/2024).
Hendri mengatakan, delapan pelaku yang diciduk terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Ada enam orang WNI yang ditangkap atas kasus ini, yakni MT (43), DE (42), RE (37), FF (45), M (40), dan MF (23).
Sementara, satu pelaku lainnya, A (51), adalah eks warga negara Nigeria yang sudah mengubah kewarganegaraan menjadi WNI beberapa tahun lalu.
“Delapan orang yang ditangkap ini merupakan pelaku dari delapan perkara tadi ya. Saya bagi menjadi tiga klaster supaya lebih mudah, yakni importasi, bidang pangan, dan kesehatan,” tutur dia.