KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Market

Terungkap Alasan Tom Lembong Impor Gula di 2015

Kasus.co.id by Kasus.co.id
10 Mar 2025
in Market, Agro Industri, Highlights, Nasional
0
Terungkap Alasan Tom Lembong Impor Gula di 2015
0
SHARES
10
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa melakukan tidak pidana memperkaya orang lain yang mengakibatkan kerugian negara Rp578 miliar, karena menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal merah yang diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahan gula rafinasi swasta.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut yang berfokus pada kebutuhan untuk menjaga stok gula dan menstabilkan harga di tengah kondisi yang sulit saat itu.

Menurut Zaid, salah satu alasan utama di balik impor gula kristal mentah (raw sugar) adalah Indonesia yang sejak 1995 tidak pernah mengalami surplus gula.

“Jika melihat data yang ada, Indonesia tidak pernah surplus gula. Bahkan jika dihitung berdasarkan periode dua bulan atau tiga bulan, itu bukan cara yang tepat untuk menentukan surplus. Yang dibutuhkan adalah evaluasi tahunan, dan pada 2015-2016, Indonesia mengalami kekurangan yang cukup besar,” ujar Zaid dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

Saat itu, kapasitas produksi gula dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumsi yang terus meningkat. Zaid menyebutkan bahwa pada tahun tersebut, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ketimpangan antara produksi gula kristal putih dan kebutuhan pasar yang sangat menganga.

“Kita perlu mekanisme impor untuk memenuhi kebutuhan tersebut, baik untuk menjaga stok maupun menstabilkan harga. Harga gula saat itu sudah sangat tinggi, dan impor menjadi solusi untuk menekan harga agar dapat segera diterapkan di daerah-daerah yang terdampak harga tinggi,” katanya.

Zaid menekankan bahwa impor gula mentah pada 2015 juga dipilih untuk menjaga kestabilan harga. Impor bahan mentah, seperti raw sugar, memiliki keuntungan besar. Pertama, karena Indonesia mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP), negara dapat memperoleh devisa tambahan. Kedua, impor mentah membuka lapangan pekerjaan baru karena adanya proses pengolahan gula.

BACA JUGA  Mahfud MD: Kasus Tom Lembong Sudah Memenuhi Syarat!

“Ketiga, harga jual ke masyarakat akan lebih terjangkau daripada jika kita mengimpor gula kristal putih jadi. Ini penting karena harga yang lebih murah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Impor gula mentah juga memungkinkan untuk menstabilkan harga gula di pasar dalam negeri. Zaid mengungkapkan bahwa dengan impor gula mentah, harga jual kepada konsumen bisa ditekan lebih rendah. “Dalam keterangan ahli yang disampaikan di sidang peradilan, masyarakat diuntungkan dengan penurunan harga gula sekitar hampir Rp8 triliun,” ujar Zaid.

Dengan mekanisme impor yang berjalan, meskipun pada tahun 2015 jumlah impor tidak terlalu besar, sekitar 105 ribu ton, kebutuhan gula domestik tetap dapat dipenuhi dan harga tetap terjaga. Selain itu, Zaid juga menjelaskan mengapa pihak swasta dilibatkan dalam impor gula pada tahun 2015.

“Tidak ada larangan untuk melibatkan swasta dalam impor gula mentah. Selama mereka memiliki izin impor, mereka bisa melakukannya. Kita perlu gula dengan harga yang terjangkau, dan bekerja sama dengan pihak swasta adalah cara yang tepat. Mengimpor gula kristal putih yang sudah jadi oleh BUMN akan sangat mahal dan harga jualnya tentu akan lebih tinggi,” tegas Zaid.

Ia menambahkan bahwa aturan yang ada pada saat itu tidak melarang kolaborasi dengan swasta, asalkan memenuhi syarat administrasi yang berlaku.

Mengapa BUMN tidak langsung melakukan impor? Zaid menjelaskan bahwa PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) sebagai badan milik negara tidak memiliki kapasitas untuk menangani impor gula pada waktu itu. “Dalam konteks bisnis, jika suatu perusahaan memiliki kemampuan untuk melaksanakan impor, mereka akan melakukannya sendiri. Namun, PPI tidak memiliki struktur yang diperlukan untuk melakukan impor gula mentah. Jaringan distribusi lebih banyak dimiliki oleh swasta, terutama kooperasi yang sudah berpengalaman di bidang distribusi,” kata Zaid.

BACA JUGA  Dirut Swasta Ditangkap Kejagung Terkait dengan Kasus Impor Gula Tom Lembong

Kebijakan impor gula pada 2015 juga mendapat dukungan dari rapat terbatas yang digelar di Istana Presiden. Zaid mengungkapkan bahwa keputusan tersebut dibuat dengan pertimbangan yang matang, melihat kondisi pasar yang kacau dan membutuhkan langkah cepat untuk mengatasi kekurangan gula yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi.

“Kebijakan ini bukan keputusan yang diambil sembarangan. Semua keputusan terkait impor gula ini sudah melalui proses persetujuan dari berbagai kementerian terkait. Surat persetujuan yang diterbitkan Tom Lembong sudah ditembuskan kepada seluruh kementerian terkait. Jika ada yang salah, kenapa tidak ada keberatan waktu itu?” ujar Zaid.

Zaid juga menambahkan bahwa meskipun ada suara berbeda mengenai kebijakan ini, keputusan impor gula di 2015 terbukti berhasil menjaga stabilitas harga dan memenuhi kebutuhan konsumen. Ia pun mempertanyakan mengapa kebijakan yang diambil hampir 9 tahun lalu kini dipersoalkan, padahal pada saat itu semua prosedur yang ada telah dipatuhi dengan baik.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Zaid memastikan bahwa keputusan Tom Lembong untuk mengimpor gula di 2015 merupakan langkah yang tepat, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Kebijakan ini, menurutnya, telah membantu menjaga ketersediaan gula, menstabilkan harga, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Print PDF
Tags: Impor GulaTom Lembong
Previous Post

Kebijakan Impor Tom Lembong Untuk Kepentingan Masyarakat

Next Post

PH Tom Lembong Jelaskan Alasan Pemerintah Impor 200 Ribu ton Gula

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
PH Tom Lembong Jelaskan Alasan Pemerintah Impor 200 Ribu ton Gula

PH Tom Lembong Jelaskan Alasan Pemerintah Impor 200 Ribu ton Gula

Pakar Hukum Sebut Dakwaan Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong

Pakar Hukum Sebut Dakwaan Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, KPK Dinilai Lamban Usut Korupsi CSR BI

Pelapor Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Rasuah Jampidsus Febrie Adriansyah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

1 month ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

1 month ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

1 month ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

1 month ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia