Kasus.co.id, Jakarta – Pendalaman kasus terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan rasuah dalam pembangunan flyover di Riau. Sebanyak 12 saksi diperiksa penyidik pada Senin, 17 Februari 2025.
“Penyidik masih terus menggali dan mendalami perbuatan perbuatan melawan hukum terkait dengan proses penganggaran, pelelangan, pelaksanaan dan pengawasan untuk pekerjaan FO (flyover) tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Februari 2025.
Tessa hanya mau merinci inisial 12 saksi itu, yakni, WM, RF, MS, GAR, JH, RA, H, RAS, N, AS, WBP, dan PKW. Sebanyak sepuluh orang diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Riau.
Cuma WBP dan PKW yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Wakil Direktur PT Jatra Sejahtera Wisnu Broto Pamungkas dan mantan Kepala Seksi Layanan Balai Litbang Geoteknik Jalan Panji Krisna Wardana.
Perincian jawaban para saksi kepada penyidik enggan dibeberkan Tessa.
Keterangan dari mereka sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan perkara.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 10 Januari 2025. KPK sudah menetapkan lima tersangka berinisial YN, TC, ES, GR, dan NR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka adalah mantan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau Yunannaris, pihak swasta Gusrizal, Direktur Utama PT Semangat Hastar Jaya Triandi Chandra, Direktur Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Nurbaiti.
Mereka semua sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.