Kasus.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Wisnu Haryana, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Balai Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Wisnu dijawalkan diperiksa bersama Robert Fredhita dan Tin Latifah.
Tin Latifah adalah Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementan. Pemeriksaan untuk ketiga saksi itu akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan),” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (9/9).
Belum diketahui keterkaitan ketiganya dalam kasus tersebut. Mereka pun belum berkomentar atas pemeriksaan KPK itu.
KPK saat ini memang tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) kurun waktu 2021. Penyidikan perkara itu dimulai sejak 12 Agustus 2024.
Sudah ada tersangka yang dijerat dalam perkara tersebut. Meski demikian, identitasnya belum diungkap.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap enam orang dalam kasus korupsi ini. Pencegahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan nomor: 1.064 tahun 2024. Keenam orang yang dicegah itu berinisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF.
KPK juga belum membeberkan detail konstruksi perkara tersebut, baik modus, dugaan kerugian negara, hingga pasal yang dijeratkan kepada para tersangka.
Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari perkara pungli dan gratifikasi SYL. Politikus NasDem itu dinilai terbukti menerima uang hasil korupsi senilai Rp 14,6 miliar.
Dalam penyidikan kasus X-Ray itu, KPK juga memanggil Ketua Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP, Sudin, dan anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, belum diketahui pasti kaitan kedua saksi tersebut dalam perkara korupsi ini. Keduanya juga belum berkomentar mengenai pemeriksaan tersebut.
6 Orang Dicegah Terkait Korupsi X-ray Kementan
KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang dalam dugaan perkara korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan. Pencegahan sudah dilakukan sejak 15 Agustus 2024.
“Tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia,” jelas jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).
“Yaitu inisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya,” sambungnya.
Dia menjelaskan kegiatan pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebut pencegahan ini dilakukan selama 6 bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah tadi dijelaskan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” imbuhnya.
KPK memulai penyidikan kasus ini pada 12 Agustus 2024. Namun KPK belum menjelaskan detail konstruksi perkara dalam dugaan korupsi ini.
“Untuk diketahui bahwa tertanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 di tanggal 12 Agustus 2024,” kata Tessa Mahardika.