Kasus.co.id, Jakarta – Dua tersangka ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, dalam perkara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang. Mereka adalah mantan bendahara LPD Tamblang, Made Opi Antarini, dan mantan sekretaris LPD Tamblang, Ketut Trimayasa.
Opi dan Timayasa diduga turut serta menyelewengkan pengelolaan dana bersama mantan Ketua LPD Tamblang, I Ketut Rencana. Penetapan tersangka terhadap dua mantan pengurus LPD Tamblang tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidik Kejari Buleleng.
I Dewa Gede Baskara Haryasa selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buleleng, mengatakan Opi dan Timayasa kini telah ditahan. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja selama 20 hari sejak Jumat (7/3/2025).
“Ditahan selama 20 hari, intinya biar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri sehingga kami melakukan penahanan terhadap keduanya,” kata Baskara saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Berdasarkan penghitungan Inspektorat Daerah Buleleng, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini sebesar Rp 1,55 miliar. Opi diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 855,4 juta. Sedangkan Trimayasa diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 226,1 juta.
Baskara mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah membuat surat dakwan dan melengkapi administrasi lain agar kasus bisa dilimpahkan ke pengadilan. “Bilamana surat dakwaan sudah jadi dan administrasi (selesai), bisa kami bisa limpahkan ke pengadilan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua LPD Adat Tamblang, I Ketut Rencana, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ketut Rencana mengakui bersalah telah melakukan korupsi dan menilap dana nasabah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.
“Saya merasa bersalah memakai uang untuk diri sendiri,” jelas Ketut Rencana di ruang sidang, Selasa (11/6/2024).
Dalam kasus tersebut, Ketut Rencana mengakui telah menguras saldo kas, tabungan sukarela, dan deposito nasabah LPD Desa Adat Tamblang, Buleleng, untuk kepentingan pribadinya. Aksi tersebut dilakukan Ketut Rencana pada rentang 2014 hingga 2021.