Kasus.co.id, Jakarta – Tindak pidana pemalsuan terkait pagar laut wilayah Desa Huripjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tercium oleh Bareskrim Polri.
Bareskrim mencatat ada pemalsuan 201 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
“Melaksanakan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan 201 bundel sertifikat hak guna bangunan atas nama PT MAN,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Dia mengatakan penyidik masih mendalami penerbitan ratusan SHGB itu. Hingga hari ini, sudah 12 saksi yang diperiksa terkait pemalsuan ratusan SHGB itu.
“Itu terdiri dari lembaga, instansi, perangkat desa, dan masyarakat desa terkait,” rincinya.
Hasil pemeriksaan dan pengecekan di pagar laut yang dilakukan PT MAN ditemukan ada pula dugaan tindak pidana pemalsuan SHGB yakni mengubah objek tanah meluas hingga ke laut.
“Kita melihat dia itu pemalsuan sertifikat, SHGB, di situ sertifikat diubah isinya maupun objeknya, yang tadinya itu wilayah daratan diluaskan menjadi lautan, di wilayah lautan,” ungkap Djuhandhani.
Lebih lagi, Djuhandani menduga ada pula indikasi pidana lain yang diduga terjadi. Sebab, penyidik menemukan ada penimbunan tanah di sekitar wilayah pagar laut Huripjaya tersebut.
“Dan itu juga ada pidana-pidana lain yang sudah kita kita duga terjadi. Karena di situ ada penimbunan tanah dan lain sebagainya. Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter Bareskrim Polri),” sebutnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini tim penyidik masih melihat dugaan tindak pidana langsung serta mengumpulkan bahan keterangan. Dia memastikan akan menggelar perkara pekan ini untuk memberikan kepastian hukum.
“Apakah itu perkara mau ditingkatkan penyidikan atau dihentikan penyelidikannya, atau yang temuan anggota bisa dilakukan untuk pembuatan laporan polisi,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim menemukan adanya pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) terkait kasus pagar laut Bekasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Bareskrim mulai dari pelapor, ketua, hingga anggota mantan panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya.
“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Brigjen Djuhandani, Jumat (14/2).
Sebagai informasi, penyelidikan kasus pagar laut di Desa Huripjaya ini atas pengembangan dari penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya.
Pagar laut Desa Segarajaya diselidiki berdasarkan pelaporan Kementerian ATR/BPN yang terdaftar dengan nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.