Kasus.co.id, Jakarta – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023 ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (31/1/2025).
Meski demikian, Tessa enggan menjelaskan secara detail dari identitas para pihak yang sudah ditetapkan tersangka. Termasuk bagaimana digitalisasi SPBU PT Pertamina hingga diduga terjadi praktik korupsi.
“Untuk materinya belum bisa dishare,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
“Sprindik bulan September 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin, 20 Januari 2025.
Dalam dugaan kasus korupsi ini, KPK juga memanggil sembilan saksi pada Senin 20 Januari 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa.
Adapun sembilan saksi yang sebelumnya yakni Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama, Head of Outbound Purcashing PT SCC 2018-2020 Aily Sutejdah, serta VP Corporate Holding and Portfolio IA Pertamina Anton Trienda.
KPK juga memanggil eks VP Sales Enterprise PT Packet Systems Antonius Haryo Dewanto, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Aribawa, Eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia Asrul Sani, serta eks Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia Benny Antoro.
Selain itu, turut dipanggil pula Direktur PT Len Industri Bobby Rasyidin dan Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan.
Total, ada dua kasus korupsi di Pertamina yang kini diusut KPK. Perkara lain yakni dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Kasus dugaan rasuah LNG merupakan pengembangan atas perkara, yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Karen kini masih menjalani masa pemenjaraannya.