Kasus.co.id, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
Dua tersangka inisial NT dan JK merupakan kontraktor sementara tersangka AO adalah Beneficial Owner (BO).
“Hari ini ada 3 orang lagi sudah ditetapkan tersangka. 2 orang hadir dalam pemeriksaan sudah ditahan berinisial NT, JK. Sedangkan untuk AO tidak hadir dalam pemeriksaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, Abvian Syaifulloh kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Abvian mengatakan NT dan JK menawarkan diri sebagai pelaksana proyek pengerjaan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga. Sementara AO mengajukan dokumen penawaran untuk paket lanjutan yang tidak sesuai.
“Peran NT dan JK bahwa tersangka kontraktor meminta menjadi pelaksana pelaksanaan lanjutan pekerjaan peningkatan jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo tahun 2023 sebelum proses penunjukan langsung,” katanya.
“AO mengajukan dokumen penawaran untuk paket lanjutan pekerjaan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo tahun 2023 dengan menggunakan dokumen personel manajerial yang tidak benar,” tambahnya.
Saat ini dua tersangka telah ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo selama 20 hari ke depan. Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Heriyanto Kodai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
Heriyanto ditetapkan tersangka bersama Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa inisial SA serta konsultan pengawas proyek inisial ST.
“Kami menetapkan tiga orang tersangka setelah menemukan dua alat bukti, HK sebagai Pengguna Anggaran (PA) tersangka lainnya yakni SP sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST sebagai Konsultan Pengawas,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, Abvian Syaifulloh