Kasus.co.id, Jakarta – Pengajuaan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan oleh Koalsi Masyarakat Sipil Antikorupsi pada Jumat, 28 Februari 2025.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah yang berlaangsung di Akmil Magelang, Jawa Tengah.
Laporan ini mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp11 hingga Rp13 miliar dan diduga melibatkan empat pihak besar.
Keempatnya yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, politisi, serta direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka.
Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW menilai bahwa kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang mewakili koalisi, menjelaskan bahwa pelaksanaan retret tersebut mencurigakan karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pengadaan yang tidak transparan dan tidak terbuka ini diduga melanggar standar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas.
Koalisi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT LTI sebagai pelaksana retreat karena perusahaan itu diduga diurus kader Partai Gerindra.
Koalisi menilai bahwa PT LTI yang tergolong perusahaan baru, memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan. Namun, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.
“Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” kata dia.
“Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.
Diketahui, kecurigaan bermula setelah tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI.
Setelah hal itu ramai di media sosial, selanjutnya muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.
Peneliti PBHI, Annisa Azzahra, menyoroti celah anggaran yang mencuat dalam laporan ke KPK.
Ia menegaskan bahwa biaya keikutsertaan kepala daerah dalam retret ini diduga dibebankan kepada APBD, yang bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan dana sepenuhnya berasal dari APBN.
“Di situ kami menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan sama.
Menurutnya, hal tersebut sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah.
Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.
“Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.
Annisa juga menyampaikan perihal PT LTI yang dipercayakan mengelola program retret kepala daerah diduga terlibat dalam konflik kepentingan, karena jajaran petingginya terdiri dari kader Partai Gerindra.
Ketiadaan proses pemilihan tender yang jelas semakin memperkuat dugaan tersebut. Annisa menekankan bahwa penunjukan yang tidak transparan melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.
Ia juga menyesalkan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah terkesan membuang-buang anggaran, yang bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, dan berpotensi membuka celah untuk praktik korupsi yang menguntungkan pihak tertentu.
Selain itu, kejanggalan lainnya adalah keterlibatan PT Jababeka yang juga diduga ikut berperan dalam proses penyelenggaraan retret ini, meskipun peran mereka belum sepenuhnya jelas.
Sebelum adanya laporan ke KPK ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensessneg), Prasetyo Hadi, memberikan klarifikasi perihal kegiatan retret kepala daerah di Akmil Magelang.
Menurutnya, seluruh anggaran retret kepala daerah tersebut sepenuhnya menggunakan dana APBN dari pos di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan dipungut dari APBD masing-masing kepala daerah peserta retret.
“[Retret gunakan] APBN. Semua pakai APBN, di Kemendagri itu,” ujar Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Dalam penjelasannya, Hadi menegaskan bahwa dana tersebut tidak berasal dari APBD dan menyangkal keterlibatan kader Partai Gerindra dalam PT LTI, meskipun banyak rumor yang beredar mengenai hal tersebut.
Dalam surat edaran Kemendagri, semula memang biaya retret dibebankan ke pemerintah daerah lewat APBD lalu ditransfer ke PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pengelola lokasi retret.
Akan tetapi, belakangan surat itu direvisi dan memastikan anggaran menggunakan dana Kemendagri.
Hadi yang juga merupakan Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra membantah PT Lembah Tidar Indonesia milik kader Partai Gerindra seperti yang belakangan beredar. Ia menegaskan bahwa lahan itu tetap milik Akademi Militer.
“[PT Lembah Tidar Indonesia] enggak [milik kader Gerindra], itu hanya yang mengelola. Jadi, waktu itu, kan, yang mengelola atas perintah waktu itu Bapak Presiden terpilih untuk persiapan. Itu hanya pengelola aja. Pemilik lahan itu Akademi Militer,” kata dia.
Oleh karenanya, Hadi menegaskan tidak ada transfer apa pun dari daerah kepada PT Lembah Tidar Indonesia untuk kegiatan retret kepala daerah.
“Harusnya tidak ada, semua dari Kemendagri,” ucap dia.
Retret di kawasan Akmil Magelang pertama kali digelar pada Oktober 2024. Retret ini diikuti oleh Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo.
Sementara itu, retret kepala daerah dilaksanakan sejak 21–28 Februari 2025 dan diikuti oleh para kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 lalu.
Pihak KPK memastian akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait pelaksanaan retret kepala daerah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut kini tengah menjalani tahap verifikasi.
“Setiap laporan yang masuk akan kami verifikasi, telaah, dan lakukan pengumpulan bahan serta keterangan,” ujar Tessa kepada wartawan pada Senin (3/3/2025).
Namun, Tessa menegaskan bahwa KPK tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut tentang perkembangan laporan tersebut. Pembaruan hanya akan disampaikan kepada pihak pelapor.
“Jika ada dokumen yang kurang, kami akan meminta pelapor untuk melengkapinya,” tambahnya