Kasus.co.id, Jakarta – Babak baru dimasuki penyelidikan skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), boroknya kasus yang merugikan negara triliunan rupiah semakin dikuak Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan memeriksa lima orang saksi kunci dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi perusahaan asuransi plat merah tersebut.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyelidiki aliran dana mencurigakan yang terjadi dalam rentang waktu 2008 hingga 2018, yang diduga melibatkan sejumlah nama besar di industri keuangan dan perbankan. Lima saksi yang diperiksa hari ini memiliki posisi strategis dalam transaksi keuangan yang berkaitan dengan kasus ini.
Berikut daftar nama saksi yang menjalani pemeriksaan:
JHT – Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas.
UP – Mantan Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya (2017-2019).
AYN – Direktur PT Pinancle Persada Investama.
IAS – Direktur Operasional PT Corfina Capital.
UR – Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
Mereka diperiksa dalam kaitannya dengan tersangka utama IR, yang diduga menjadi aktor penting dalam skema penggerogotan dana investasi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH., M. Hum, menegaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk memperkuat bukti dan menyusun pemberkasan kasus.
“Penyelidikan terus berlanjut, dan kami tidak akan berhenti sampai dalang di balik skandal ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya dalam konferensi pers pada Selasa 4 Maret 2025.
Kasus Jiwasraya sendiri telah menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 triliun akibat investasi bodong dan pengelolaan dana yang penuh manipulasi.
Masyarakat menanti, apakah Kejagung benar-benar akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, ataukah ini hanya drama hukum yang berulang? Yang jelas, sorotan kini tertuju pada langkah Kejagung dalam membongkar jaringan korupsi yang telah mencoreng industri keuangan nasional.