KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Achsanul Qosasi Terbukti Terima Suap BTS 4G

Sah! Achhsanul Qosasih Divonis Pidana Penjara 2,5 Tahun. Penyebabnya Keterkaitan Dengan Kasus Korupsi BTS

Kasus.co.id by Kasus.co.id
20 Jun 2024
in Nasional
0
Achsanul Qosasih Kasus.co.id
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta – Achsanul Qosasi mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta yang telah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6).

Hakim Ketua menyebutkan Achsanul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Fahzal menuturkan vonis yang lebih ringan tersebut utamanya lantaran Achsanul berlaku sopan dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar dalam tahap penyidikan.

“Achsanul juga telah merasa menyesal dan mengaku bersalah, jadi ini pertimbangan kemanusiaan,” ucap dia.

Sementara itu, kata dia, terdapat pula hal yang memberatkan vonis, yakni Achsanul sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dengan demikian, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Achsanul dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Achsanul tetap dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

BACA JUGA  Tiga Mantan Pegawai Kominfo Ditahan 4-7 Tahun Penjara

Achsanul terbukti menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.

Uang suap diterima dari Windi Purnama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dengan sumber uang dari Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Synergy atas perintah Anang Achmad Latif mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo untuk diserahkan kepada terdakwa melalui Sadikin Rusli yang merupakan orang kepercayaan Achsanul,.

Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Print PDF
Tags: Achsanul QosasihKorupsi BTS
Previous Post

Patungan Suap Untuk Firli Bahuri

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ Berlanjut, 4 Terdakwa Bersaksi Pekan Depan

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
Tol MBZ Kasus.co.id

Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ Berlanjut, 4 Terdakwa Bersaksi Pekan Depan

KPK, Kasus.co.id

OTT KPK Hanya Hiburan Saja

TNI Pecat Anggotanya Yang Bermain Judi Online

TNI Pecat Anggotanya Yang Bermain Judi Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia