Kasus.co.id, Jakarta – Hasil pemeriksaan pihak swasta Andi Narogong dibeberkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 19 Maret 2025.
Dia diminta menjelaskan aliran dana dari buronan Paulus Tannos dan konsorsium pengadaan KTP-el ke sejumlah anggota DPR.
“Hasil Riksa AA alias AN, (pendalaman) komitmen fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Maret 2025.
Tessa enggan memerinci anggota DPR yang diduga diguyur uang oleh Tannos terkait kasus korupsi pengadaan KTP-el. Informasi itu baru dibuka dalam persidangan.
Sementara itu, Andi bungkam usai diperiksa KPK. Dia memilih bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya tengah memanggil sejumlah saksi kasus korupsi KTP-el untuk menyelesaikan pemberkasan buronan Paulus Tannos. Pengerjaan dilakukan bersamaan dengan upaya ekstradisi Tannos yang diajukan pemerintah Indonesia kepada SIngapura.
“Jadi, penyidik memanggil saksi-saksi dan meminta keterangan untuk memperkuat persangkaan kepada yang bersangkutan (Tannos), bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Maret 2025.
Tessa mengatakan, keputusan ini diambil untuk memastikan persidangan Tannos berlangsung cepat pascaekstradisi. Nantinya, tersangka itu tinggal diperiksa, sebelum dibawa ke persidangan.
“Jadi, tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Tessa.