Kasus.co.id, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi Ibu Kota Nusantara. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 5 Agustus 2024.
Merujuk ketentuan Pasal 5 Satgas ini nantinya diketuai oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Sedangkan posisi Sekretaris Satgas akan dijabat oleh dua orang. Pertama Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Raja Juli Antoni dan Firdaus Dewilmar.
Pembentukan Satgas Percepatan Investasi dilakukan dalam rangka mempercepat persiapan pembangunan dan pemindahan serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pengembangan ekonomi Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.
Satgas ini memiliki tugas antara lain:
- Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra.
- Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Nusantara.
- Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.
- Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara.
- Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara.
- Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara.
- Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal.
- Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi.
- Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.