Kasus.co.id, Jakarta –
Ketua Yayasan pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung berinisial MFA ditetapkan Kejaksaan Negeri Bandung atau Kajari Kota Bandung sebagai tersangka kasus penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2021-2022.
Irfan Wibowo selaku Ketua Kejari Kota Bandung menerangkan bahwa selain MFA pihaknya juga menetapkan pelaku lain berinisial MYA sebagai tersangka. Keduanya memiliki hubungan bapak dan anak.
“Hari ini, Kamis 23 Januari 2025, Bidang Khusus Tindak Pidana Kejari Kota Bandung telah menetapkan dua orang tersangka inisial MYA dan MFA pada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana PIP STIA Bagasasi Bandung,” kata Irfan Wibowo lewat keterangannya, Kamis (23/01).
“MYA itu selaku ketua STIA Bagasasi. MFA selaku bendahara yayasan Bagasasi. Namun, keduanya memiliki hubungan keluarga. Bapak dan anak,” sambungnya.
Modus kedua tersangka yakni dengan menerapkan pungutan biaya hiidup mahasiswa. Padahal seharusnya hal itu bertentangan dengan peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Pungutan biaya hidup ini jumlahnya beragam. Dana ini digunakan untuk membiayai operasional yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa. Hal tersebut (pungutan) bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” beber Irfan.
Tak hanya itu, lanjut Irfan, dalam praktiknya pungutan itu berkedok pembebanan biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka dan kunjungan studi kepada para mahasiswa penerima PIP.
Tetapi, selain yang telah terendus itu, pihak penyidik Kejari Bandung masih berupaya melakukan pendalaman terkait aliran pemotongan dana tersebut.
Ridha Nurul Ihsan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung menghitung jumlah kasar dana PIP mahasiswa yang diselewengkan tersangka selama periode 2012-2022.
“Estimasinya sekitar 8,5 miliar. Namun itu masih penghitungan kita dan untuk pastinya masih menunggu hitungan auditor,” katanya.
Terkait dengan jumlah dana PIP untuk biaya hidupi mahasiswa penerima, Ridha bilang nilainya Rp 7,5 juta per mahasiswa. Pemotongan dilakukan tersangka dengan jumlah yang variatif, berkisar antara Rp 2-3 juta.
“Jumlah potongan memang bervatif. Antara Rp 2-3 juta tahun anggarannya 2021 dan 2022,” ungkapnya.
Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka akan dititipkan ke ini ke Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung.